KPK Nilai Akuntansi Forensiknya Berwenang Hitung Kerugian Negara

KPK Siap Menghitung Kerugian Negara, Tapi Apakah Benar Demi ASDP?

Kemarin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa komisi ini berwenang melakukan penghitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi. Padahal, Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi dan hakim perkara Sunoto mengatakan bahwa KPK tidak melibatkan BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara.

Budi Prasetyo pun menjelaskan bahwa akuntansi forensik (AF) di KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara. "Kita juga sudah menghadirkan ahli dari BPK yang menyatakan bahwa hitungan AF ini sudah sesuai," kata dia.

Tapi, apa benar ASDP harus mengakui kewenangan ini? Apakah KPK benar-benar siap menghitung kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi? Auliya Umayna Andani akan terus memantau perkembangan kasus ini.

KPK yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara, tapi apakah benar-benar demikian?
 
Kalau KPK bisa ngomong nnye cara kayaknya apa punya kewenangan itu 😂. Apa sih kapan ASDP mau diaduin kalau penghitungan kerugian negara dulu? Wah, kalau BPK dan BPKP tidak terlibat, berarti KPK sendirin aja siap ngomong nnye apa 🤔. Sama-sama lah, kalau punya kewenangan diwajibkan ngakasih kejelasan dulu ya 📝.
 
Gue pikir ini nggak adu-duan, apa-apa sih. KPK udah berwenang ngitung kerugian negara, tapi ASDP nggak perlu ikut ikutan. Kalau gue harus memilih, gue jadi percaya pada KPK untuk ngitung kerugian. Tapi, apa benar ASDP nggak perlu mengakui kewenangan ini? Gue rasa ada sesuatu yang tidak beres di sini... 💭
 
Gak bisa dipercaya deh, KPK punya kewenangan aja untuk ngitung kerugian negara, tapi gak tahu apa kabar dulu. Makin serius nih, kalau ASDP mau mengakui kewenangan ini, mesti ada bukti yang jelas. Sama-sama, KPK aja harus nyesali kalau ada kekurangan di penghitungan kerugian negara.
 
Makin keren kalau KPK bisa memantapkan skill-nya dalam menghitung kerugian negara, tapi kayaknya perlu diingat juga bahwa ada beberapa orang yang belum tentu setuju dengan keputusan ini. Apakah benar ASDP harus mau dituduh korup karena kewenangan KPK itu? Mau tidak juga kan kalau KPK bisa membuktikan nanti bahwa hitungan AF ini benar-benar akurat?
 
Aku penasaran, apa benar ASDP tidak ingin mengakui kewenangan KPK untuk menghitung kerugian negara? Tapi kalau KPK sudah menunjukkan ahli dari BPK yang menyatakan hitungan AF ini sudah sesuai, aku pikir apa masalahnya ASDP? Mungkin ASDP takut ada yang terjebak dalam kasus korupsi, tapi itu gampang-gantengan. Aku ingin melihat siapa-siapa yang benar-benar memiliki bukti bahwa KPK tidak berwenang melakukan penghitungan kerugian negara 😒.
 
aku pikir kpk masih harus tahu apa itu akuntansi forensik dan bagaimana caranya menghitung kerugian negara. kalau benar ASDP tidak mau melibatkan bpk dan bpkp, toh mungkin ada masalah yang perlu diselesaikan terlebih dahulu. tapi aku juga pikir ini bisa menjadi kesempatan untuk kpk belajar lebih banyak tentang penghitungan kerugian negara dan bagaimana caranya menghindari kesalahan. kayaknya jangan terburu-buru, kpk harus tahu apa yang mereka lakukan sebelum melibatkan ASDP lagi 🤔
 
Saya setuju bahwa KPK harus melibatkan BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara. Ada beberapa hal yang membuatku ragu-ragu, kayaknya ASDP tidak mau mereka ikut campur. Apa kewenangan AF KPK benar-benar cukup untuk melakukan hitungan ini? Saya khawatir ada sesuatu yang tidak terlihat di balik layar. Dan siapa nih ahli BPK yang dikirim oleh KPK itu, siapa aja nih dan bagaimana dia punya expertisenya?
 
Gue pikir kalau KPK siap sekali menghitung kerugian negara, tapi apakah ASDP juga terlibat dalam ini? Gue pernah lihat kasus dugaan korupsi sebelumnya, dan biasanya saja ada satu atau dua orang yang menjadi sasaran. Apakah benar ASDP tidak melibatkan BPK dan BPKP dalam penghitungan kerugian negara? Gue rasa ini curiuuus 🤔. Gue ingin tahu lebih banyak tentang apa yang sebenarnya terjadi di balik kasus ini. Tapi, apakah benar-benar ada ahli dari BPK yang menyatakan bahwa hitungan AF ini sudah sesuai? Gue tidak bisa mempercayainya 🤷‍♂️.
 
Gue pikir KPK jadi nggak punya wawahan sapa-sapa ngerancang ASDP. Mereka bilang ADA kewenangan AF di KPK untuk hitung kerugian negara, tapi ASDP bilang BUKAN ada. Gimana caranya? Gue rasa KPK malah yang nggak jelas sama-samanya. APA yang KPK cari ngerampok dulu sebelum mau hitung kerugian ASDP? Wah, gue kecewa banget... 😒
 
Gini aja, kalau KPK udah jelas kan siap menghitung kerugian negara, tapi di sini ada Auliya yang bilang kasus ini masih dalam proses monitoring, sih. Maksudnya, KPK gak bisa langsung menghitung kerugian negara karena masih ada pertanyaan-pertanyaan yang harus dijawab terlebih dahulu.

Atau, mungkin Auliya nggak bilang kasus ini udah selesai, tapi gak punya waktunya untuk memantau lagi. Saya rasa ini perlu penjelasan lebih lanjut dari KPK sih, apakah benar-benar sudah siap menghitung kerugian negara atau belum.

Tapi, kalau KPK udah menghadirkan ahli dari BPK yang bilang hitungan AF ini sudah sesuai, mungkin kayaknya itu bukti yang cukup ya... tapi, saya rasa masih perlu ada penjelasan lebih lanjut tentang apa itu "sesuai" sih. 🤔
 
Gue bayangin kerenyah nih... kalau KPK udah berwenang menghitung kerugian negara, kenapa ASDP gak mau dijadikan sebagai subjek utama? Gue pikir ASDP pasti punya bukti-bukti yang cukup untuk memprotes kewenangan ini. Jika benar KPK udah siap menghitung kerugian, maka apa yang salah dengan ASDP ya...? Udah ada perdebatan nih, tapi gue masih rasa ASDP duduk di atas meja.
 
aku suka banget aja kasus ini, aku rasa kpk ternyata gak sepenuhnya siap menghitung kerugian negara di asdp, aku tahu teman aku yang bekerja di bpk ternyata bilang kalau af di kpk gak bisa langsung menghitung kerugian negara apa kabarin, harus ada persetujuan dari beberapa orang lagi. aku rasa ini kalau demikian, maka asdp tidak perlu khawatir kan?
 
Makasih ya gue udah ngobrolin nih... Gue pikir KPK sih hanya bicara-bicara aja, kan? Mereka yang udah terlibat dalam kasus korupsi ini, tapi malah kira mereka bisa menghitung kerugian negara dengan mudah? Siapa yang benar-benar tau hasil akuntansi forensik yang dihasilkan oleh KPK itu? Gue ragu-ragu banget kalau ASDP harus mengakui kewenangan ini...
 
Gue pikir kayaknya KPK harus jujur dulu dengan masyarakat. Apa benar mereka punya ahli AF yang bisa hitung kerugian negara itu apa? Gue tahu BPK dan BPKP punya orang sendiri, tapi gue tidak yakin apakah mereka setuju dengan KPK.

Gue khawatir kalau ini jadi kesalahpahaman. Apa ASDP benar-benar melakukan sesuatu yang salah? Gue ingin tahu apa benar kewenangan KPK itu, bukan sekedar memaksa ASDP mengakui apa yang tidak mereka lakukan. Gue rasa kita harus bersikap cerdas dan jujur, bukan memaksakan kebenaran tanpa bukti. 🤔
 
Gue pikir apa yang bikin ASDP ragu-ragu, karena gue sudah lama tahu bahwa KPK siap menghitung kerugian negara. Tapi, sekarang jadinya semacam polemik, kan? Gue rasa jangan sampai KPK dan ASDP terlalu sibuk dengan masalah ini, karena ada yang penting lain di Indonesia, seperti pendidikan dan kesehatan. Aku pikir ASDP harus lebih sabar dan tidak terburu-buru dalam memutuskan, kalau gue bukan orang yang salah, kan?
 
Gue pikir kpk itu harus jelas ceritanya aja, apa kpn ya kerugian yang dikira kpk siap hitung? 🤔📊 ADA NYATA ATAU HANYA TEORI KAYA 😂. Boleh dibilang ASDP ini agak waspada, apakah karena benar-benar ada kerugian atau justru ada yang mencoba menyingkapi? 🤑

gue juga pikir ahli-ahli dari bpk kpn harus dicalarkan, apa kasih kalau hanya ada satu orang yang bertanggung jawab? lebih aman banget 💯. tapi gue juga paham kalau kpk itu punya kewenangan, tapi apakah benar-benar bisa menghitung kerugian? 🤔📊

kaya kayak diagram sederhana:
```
+---------------+
| KPK |
+---------------+
|
| ADKRW
v
+---------------+
| ASDP |
+---------------+
|
| ?
v
+---------------+
| Hasil Hitung |
+---------------+
```
gue rasa perlu ada klarifikasi lebih lanjut, tapi kaya kayak itu aja. 🤷‍♂️
 
Wah keren banget aja si KPK punya kemampuan untuk menghitung kerugian negara! 🤩 Tapi, aku pikir ada hal yang perlu dipertimbangkan yaitu apakah ASDP benar-benar mau dijadikan target akuntansi forensik? Mungkin ada masalah dengan metode penghitungan yang digunakan, ya? Aku kira perlu ada pengawasan dari pihak lain juga. Yang penting adalah agar korupsi bisa dihentikan dan negara bisa mendapatkan keadilan. 🙏
 
Pernah ya kayaknya ada kekhawatiran kalau KPK sih bisa ngurus dugaan korupsi dengan baik, tapi apa benar kalau mereka juga bisa menghitung kerugian negara? Mungkin kalau ASDP juga ikut ambil bagian dalam penghitungan ini, itu artinya keterlibatan dari BPK dan BPKP kayaknya tidak perlu. KPK udah punya tim ahli AF-nya sendiri, jadi apakah benar-benar perlu ASDP ikut campur? Aku rasa lebih baik kalau kasus ini dibawa ke pengadilan supaya semua saksi dan bukti bisa disaksikan langsung 🤔
 
kembali
Top