Korupsi di Dunia Usaha: KPK Minta Jajaran BUMN Jangan Ragu Mengambil Keputusan Bisnis
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajarannya Direksi BUMN untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan bisnis, terutama jika ada penilaian atau akuisisi yang dapat menimbulkan masalah bagi negara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai divonisannya terkait dengan kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara.
Menurut Budi, apa yang penting adalah proses atau aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip "business judgement rule". Jika dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, maka tidak akan menimbulkan masalah. Namun, ada penilaian terhadap kapal-kapal yang telah berusia tua, seperti yang dilakukan oleh PT ASDP dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Penilaian tersebut dianggap sebagai rekayasa atau pengondisian, karena tidak dipertimbangkan risiko yang lebih tinggi ketika membawa penumpang kapal-kapal berusia tua. Selain itu, PT Jembatan Nusantara juga memiliki kondisi keuangan yang tidak baik, dengan adanya sejumlah hutang yang belum terbayar.
Kata Budi, keputusan direksi ASDP saat Ira menjabat untuk melakukan akuisisi telah merugikan negara. Hal ini diakui oleh KPK dan divonisannya kepada Ira Puspa Dewi dan dua terdakwa lainnya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan jajarannya Direksi BUMN untuk tidak ragu dalam mengambil keputusan bisnis, terutama jika ada penilaian atau akuisisi yang dapat menimbulkan masalah bagi negara. Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai divonisannya terkait dengan kasus korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terhadap PT Jembatan Nusantara.
Menurut Budi, apa yang penting adalah proses atau aksi korporasi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip "business judgement rule". Jika dilakukan dengan baik dan sesuai aturan, maka tidak akan menimbulkan masalah. Namun, ada penilaian terhadap kapal-kapal yang telah berusia tua, seperti yang dilakukan oleh PT ASDP dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Penilaian tersebut dianggap sebagai rekayasa atau pengondisian, karena tidak dipertimbangkan risiko yang lebih tinggi ketika membawa penumpang kapal-kapal berusia tua. Selain itu, PT Jembatan Nusantara juga memiliki kondisi keuangan yang tidak baik, dengan adanya sejumlah hutang yang belum terbayar.
Kata Budi, keputusan direksi ASDP saat Ira menjabat untuk melakukan akuisisi telah merugikan negara. Hal ini diakui oleh KPK dan divonisannya kepada Ira Puspa Dewi dan dua terdakwa lainnya yang telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan sejumlah pihak.
Dalam kasus ini, Ira divonis dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan hukuman berupa denda senilai Rp500 juta subsider 3 bulan.