KPK Masih Tunggu Kerugian Negara terkait Korupsi Kuota Haji
Dalam kasus korupsi kuota haji yang diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka. Meskipun sudah dilakukan penyidikan, KPK masih menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa mereka masih menanti hasil penghitungan kerugian negara tersebut.
Penghitungan kerugian negara ini telah mencapai tahap finalisasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan oleh BPK. KPK percaya bahwa penghitungan kerugian negara ini dapat segera dituntaskan oleh BPK. Dalam kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang duga korup dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Masa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga orang tersebut akan habis pada Februari 2026 mendatang.
KPK juga telah melakukan periksaan terhadap sekira 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam kasus ini, duga adanya korupsi kuota tambahan yang malah diperjualbelikan dan menghasilkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, menurut Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagikan dengan tidak adil dan hanya menguntungkan beberapa pihak.
Dalam kasus korupsi kuota haji yang diumumkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka. Meskipun sudah dilakukan penyidikan, KPK masih menunggu penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa mereka masih menanti hasil penghitungan kerugian negara tersebut.
Penghitungan kerugian negara ini telah mencapai tahap finalisasi dan diharapkan dapat segera diselesaikan oleh BPK. KPK percaya bahwa penghitungan kerugian negara ini dapat segera dituntaskan oleh BPK. Dalam kasus ini, KPK juga melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yang duga korup dalam kasus tersebut.
Tiga orang tersebut adalah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; dan mantan staf khusus Menag era Yaqut, Ishfah Abidal Aziz. Masa pencegahan ke luar negeri terhadap ketiga orang tersebut akan habis pada Februari 2026 mendatang.
KPK juga telah melakukan periksaan terhadap sekira 400 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro perjalanan haji di sejumlah wilayah di Indonesia. Dalam kasus ini, duga adanya korupsi kuota tambahan yang malah diperjualbelikan dan menghasilkan kerugian negara sebesar Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, menurut Yaqut melalui Kepmen Agama RI Nomor 130 Tahun 2024, kuota tersebut dibagikan dengan tidak adil dan hanya menguntungkan beberapa pihak.