KPK Menjelaskan Asal Uwajah Pengembalian Rp100 Miliar dalam Kasus Haji, Jangan Dilihat Sebagai Kerugian Negara
Kemudian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang ke lembaga tersebut adalah untuk menjaga kondisi yang kondusif dan menunjukkan itikad baik. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pembagian kuota haji tambahan.
Kemudian, KPK menegaskan bahwa pengembalian uang ke lembaga tersebut adalah untuk menjaga kondisi yang kondusif dan menunjukkan itikad baik. Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang oleh penyelenggara negara dalam pembagian kuota haji tambahan.