KPK menegaskan bahwa pengembalian uang Rp100 miliar yang telah disita bukan merupakan kerugian negara, melainkan uang jemaah. Penyelenggaraan kuota haji tambahan di tahun 2023-2024 melibatkan dugaan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara.
KPK berpendapat bahwa pihak terkait menunda tangan dalam pembagian kuota haji tambahan, sehingga mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kementerian Agama dalam bentuk kuota haji reguler menjadi lebih rendah daripada semestinya. Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel menjadi lebih banyak secara signifikan.
Penyelidikan KPK menemukan adanya diskresi pembagian kuota tersebut dan kemudian ditemukan bahwa ada aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya. Pengembalian uang Rp100 miliar yang telah disita adalah untuk menjaga situasi kondusif dan menunjukkan itikad baik.
KPK juga mengetahui bahwa jumlah uang yang sebenarnya terkait kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi belum diperkirakan. KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang.
Selain itu, KPK sudah mencegah tiga orang dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
KPK berpendapat bahwa pihak terkait menunda tangan dalam pembagian kuota haji tambahan, sehingga mengakibatkan jumlah kuota yang dikelola oleh Kementerian Agama dalam bentuk kuota haji reguler menjadi lebih rendah daripada semestinya. Sebaliknya, kuota haji khusus yang dikelola oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau biro travel menjadi lebih banyak secara signifikan.
Penyelidikan KPK menemukan adanya diskresi pembagian kuota tersebut dan kemudian ditemukan bahwa ada aliran uang dari para PIHK kepada oknum di Kemenag dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya. Pengembalian uang Rp100 miliar yang telah disita adalah untuk menjaga situasi kondusif dan menunjukkan itikad baik.
KPK juga mengetahui bahwa jumlah uang yang sebenarnya terkait kasus ini mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi belum diperkirakan. KPK masih membutuhkan waktu untuk menuntaskan penanganan kasus ini dan bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri aliran uang.
Selain itu, KPK sudah mencegah tiga orang dari bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.