KPK Jelaskan Uang Rp100 Miliar yang Disita, Bukan Kerugian Negara
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang Rp100 miliar yang disita adalah uang jemaah, bukan kerugian negara. Hal ini disebutkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Menurut Budi, pengembalian uang ke KPK tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kondusif dan menunjukkan itikad baik. Pengembalian uang tersebut tidak terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara, melainkan dengan dugaan aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.
Kasus ini dimulai dengan adanya diskresi pembagian kuota haji tambahan. Kemudian, ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari PIHK ke Kemenag dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya.
KPK telah menetapkan bahwa jumlah uang yang telah disita mencapai hampir Rp100 miliar. Namun, Budi tidak menyatakan jika sudah mencapai Rp1 triliun, seperti yang disebutkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.
KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa uang Rp100 miliar yang disita adalah uang jemaah, bukan kerugian negara. Hal ini disebutkan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Menurut Budi, pengembalian uang ke KPK tersebut dilakukan untuk menjaga situasi kondusif dan menunjukkan itikad baik. Pengembalian uang tersebut tidak terkait dengan penyalahgunaan wewenang penyelenggara negara, melainkan dengan dugaan aliran uang dari para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) kepada oknum di Kementerian Agama.
Kasus ini dimulai dengan adanya diskresi pembagian kuota haji tambahan. Kemudian, ditemukan fakta-fakta adanya dugaan aliran uang dari PIHK ke Kemenag dengan berbagai modus seperti uang percepatan dan lainnya.
KPK telah menetapkan bahwa jumlah uang yang telah disita mencapai hampir Rp100 miliar. Namun, Budi tidak menyatakan jika sudah mencapai Rp1 triliun, seperti yang disebutkan oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya.
Dalam kasus ini, KPK bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang. Banyak barang bukti diduga terkait perkara telah disita, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.
KPK juga telah mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan haji dan umrah Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
Kasus ini akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).