KPK Bakal Lakukan Analisis Aliran Uang Kasus Bupati Pati untuk Meningkatkan Akuntabilitas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan. Ini dilakukan untuk memulihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa proses penyidikan Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa sudah berjalan dan penyidik paralel juga melacak dugaan aliran uang. "Ya, tentunya penyidik paralel," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain fokus mencari bukti perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pelacakan aliran uang diperlukan sebagai langkah untuk memulihkan aset. "Tentu ini untuk memitigasi supaya nanti asset recovery-nya juga optimal, sehingga KPK pasti akan melacak terkait dengan dugaan aliran uang ini," tutur Budi.
KPK menetapkan Bupati Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Tiga tersangka lain dimaksud ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di sejumlah tempat. Kasus ini dibongkar KPK lewat OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap. Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp2,6 miliar.
Budi mengungkapkan KPK menemukan dugaan praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati. Dia belum bisa memberikan informasi detail. Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Dengan menerapkan Pasal TPPU, KPK berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Ini juga akan membantu memulihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut dan memberikan contoh bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dan jujur dalam pengelolaan sumber daya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam penanganan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Bupati Pati Sudewo dan kawan-kawan. Ini dilakukan untuk memulihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menjelaskan bahwa proses penyidikan Kasus Pemerasan Calon Perangkat Desa sudah berjalan dan penyidik paralel juga melacak dugaan aliran uang. "Ya, tentunya penyidik paralel," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Selain fokus mencari bukti perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pelacakan aliran uang diperlukan sebagai langkah untuk memulihkan aset. "Tentu ini untuk memitigasi supaya nanti asset recovery-nya juga optimal, sehingga KPK pasti akan melacak terkait dengan dugaan aliran uang ini," tutur Budi.
KPK menetapkan Bupati Sudewo dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa. Tiga tersangka lain dimaksud ialah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti di sejumlah tempat. Kasus ini dibongkar KPK lewat OTT yang dilakukan beberapa waktu lalu, di mana sebanyak 8 orang termasuk Sudewo ditangkap. Dalam operasi senyap itu turut disita uang sejumlah Rp2,6 miliar.
Budi mengungkapkan KPK menemukan dugaan praktik pemerasan di beberapa kecamatan di Pati. Dia belum bisa memberikan informasi detail. Kabupaten Pati memiliki total 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan. Diperkirakan saat ini terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
Dengan menerapkan Pasal TPPU, KPK berharap dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penanganan kasus-kasus korupsi di daerah. Ini juga akan membantu memulihkan aset yang terkait dengan kasus tersebut dan memberikan contoh bagi pemerintah daerah untuk lebih transparan dan jujur dalam pengelolaan sumber daya.