KPK Tertibkan Aset Daerah Senilai Rp122,1 Triliun, Siapa yang Terkena?
Dalam perincian yang diberitakan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, penertiban aset daerah mencapai Rp116,7 triliun. Ini termasuk fasilitas sosial dan umum. Dengan menambahkan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun, totalnya menjadi Rp122,1 triliun.
Saat ini, aset yang ditertibkan memiliki bentuk yang beragam. Ada infrastruktur, fasilitas publik dengan nilai signifikan. Beberapa contoh di antaranya adalah waduk cincin di kawasan Jakut, jalan, pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung.
KPK juga mengklaim pengembalian aset ke negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Namun, nilai aset yang telah kembali kepada negara adalah Rp1,531 triliun. Upaya tersebut akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi.
Siapa yang termasuk dalam pengembalian aset ke kas negara? KPK tidak memberikan informasi spesifik tentang siapa saja yang telah kembali aset ke negara.
Dalam perincian yang diberitakan oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, penertiban aset daerah mencapai Rp116,7 triliun. Ini termasuk fasilitas sosial dan umum. Dengan menambahkan penagihan tunggakan pajak sebesar Rp5,41 triliun, totalnya menjadi Rp122,1 triliun.
Saat ini, aset yang ditertibkan memiliki bentuk yang beragam. Ada infrastruktur, fasilitas publik dengan nilai signifikan. Beberapa contoh di antaranya adalah waduk cincin di kawasan Jakut, jalan, pasar tematik di Manado, dan kebun binatang di Bandung.
KPK juga mengklaim pengembalian aset ke negara mencapai lebih dari Rp1,5 triliun. Namun, nilai aset yang telah kembali kepada negara adalah Rp1,531 triliun. Upaya tersebut akan terus ditingkatkan sebagai bagian dari penanganan perkara korupsi.
Siapa yang termasuk dalam pengembalian aset ke kas negara? KPK tidak memberikan informasi spesifik tentang siapa saja yang telah kembali aset ke negara.