KPK Bawa Rp1,5 Triliun Aset Korupsi Kembali ke Negara Pada 2025
Dalam perpaduan yang mencakup sebagian besar aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan dan dibuktikan oleh KPK, diperkirakan nilai Rp1,531 triliun telah dibawa kembali ke kas negara. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen KPK dalam mengembalikan aset tersebut tidak hanya berlangsung tetapi juga semakin efektif.
Setyo Budiyanto, ketua KPK, menyatakan bahwa pemulihan aset merupakan salah satu kontribusi konkret dari lembaga di bidang pemberantasan korupsi. Dengan demikian, peresmian nilai ini menunjukkan bahwa keberhasilan tersebut akan terus dijalankan agar nilai yang telah dibawa kembali semakin besar.
Dari segala jenis aset yang sudah dikembalikan, KPK mengoptimalkan pengelolaan dengan cara meningkatkan aset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang rampasan untuk memastikan nilai aset tersebut tetap terjaga.
Dalam perpaduan yang mencakup sebagian besar aset hasil tindak pidana korupsi yang telah dilaporkan dan dibuktikan oleh KPK, diperkirakan nilai Rp1,531 triliun telah dibawa kembali ke kas negara. Hal ini menunjukkan bahwa komitmen KPK dalam mengembalikan aset tersebut tidak hanya berlangsung tetapi juga semakin efektif.
Setyo Budiyanto, ketua KPK, menyatakan bahwa pemulihan aset merupakan salah satu kontribusi konkret dari lembaga di bidang pemberantasan korupsi. Dengan demikian, peresmian nilai ini menunjukkan bahwa keberhasilan tersebut akan terus dijalankan agar nilai yang telah dibawa kembali semakin besar.
Dari segala jenis aset yang sudah dikembalikan, KPK mengoptimalkan pengelolaan dengan cara meningkatkan aset tracing, uang pengganti, dan pengembalian barang rampasan untuk memastikan nilai aset tersebut tetap terjaga.