KPK Harap Kebakaran RSUD Ponorogo Jangan Mengganggu Penyelidikan Kasus Sugiri Sancoko
Tersangka kasus korupsi, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko berada di tahanan. Saat ini ia dituduh melakukan tindakan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi. KPK juga menuduhnya menerima uang dari pejabat pemerintah yang bertugas di Ponorogo.
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa kebakaran RSUD Dr Harjono Ponorogo tidak akan menghambat proses penyelidikan kasus Sugiri Sancoko. Budi berharap agar semua bukti yang terkait dengan dugaan suap proyek di RSUD tersebut sudah didapatkan oleh penyidik sebelum kebakaran terjadi.
KPK juga turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian kebakaran itu sendiri. Budi berharap agar proses penyelidikan kasus Sugiri Sancoko dapat terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan dari hal-hal yang tidak terkait.
Sugiri, bersama-sama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dianggap sebagai tersangka dalam kasus ini.
Tersangka kasus korupsi, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko berada di tahanan. Saat ini ia dituduh melakukan tindakan tindak pidana korupsi dalam bentuk suap pengurusan jabatan, proyek, dan gratifikasi. KPK juga menuduhnya menerima uang dari pejabat pemerintah yang bertugas di Ponorogo.
Budi Prasetyo, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengatakan bahwa kebakaran RSUD Dr Harjono Ponorogo tidak akan menghambat proses penyelidikan kasus Sugiri Sancoko. Budi berharap agar semua bukti yang terkait dengan dugaan suap proyek di RSUD tersebut sudah didapatkan oleh penyidik sebelum kebakaran terjadi.
KPK juga turut menyampaikan keprihatinannya atas kejadian kebakaran itu sendiri. Budi berharap agar proses penyelidikan kasus Sugiri Sancoko dapat terus berjalan dengan lancar tanpa gangguan dari hal-hal yang tidak terkait.
Sugiri, bersama-sama dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Agus Pramono; Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma; dan Sucipto selaku pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dianggap sebagai tersangka dalam kasus ini.