Dua penyuap Bupati Koltim, Abdul Azis dan Deddy Karnady, selamat tiba di Kendari. Pemindahan mereka ini dilakukan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Selama proses pemindahan, pengawalan ketat telah dilakukan oleh Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK. Mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kendari juga digunakan untuk mengawasi mereka.
Kasus ini terkait dengan program Quick Wins Presiden yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Namun, dalam prosesnya terjadi rekayasa lelang proyek dan sejumlah aliran uang terhadap para tersangka.
Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Abdul Azis dan dua orang lainnya diduga sebagai pihak penerima suap dan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana kedua tersangka ini akan dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor Kendari.
Selama proses pemindahan, pengawalan ketat telah dilakukan oleh Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK. Mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kendari juga digunakan untuk mengawasi mereka.
Kasus ini terkait dengan program Quick Wins Presiden yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas RSUD dari tipe D menjadi tipe C. Namun, dalam prosesnya terjadi rekayasa lelang proyek dan sejumlah aliran uang terhadap para tersangka.
Deddy Karnady dan Arif Rahman dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Abdul Azis dan dua orang lainnya diduga sebagai pihak penerima suap dan dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sidang perdana kedua tersangka ini akan dilaksanakan pada Rabu (29/10/2025) di Pengadilan Tipikor Kendari.