KPK siap mengawal kedua penyuap Bupati Koltim, yang akan diberangkatkan ke Kendari untuk diadili. Keduanya adalah Deddy Karnady dan Arif Rahman, dua pihak swasta dari PT Pilar Cerdas Putra (PCP). Mereka tadi ditugaskan untuk menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Dua penyuap ini, Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim, telah menyerahkan file mereka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Hal ini dilakukan karena kesalahannya akan berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan di pengadilan.
KPK mengawal kedua penyuap tersebut ketat selama proses pemindahan dari Jakarta ke Kendari. Mereka didampingi oleh Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK. Ketika tiba di Kendari, mereka dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kendari dan diawasi oleh personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Proses persidangan akan dimulai pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA. Keduanya akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Dua penyuap ini, Abdul Azis dan Andi Lukman Hakim, telah menyerahkan file mereka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya. Hal ini dilakukan karena kesalahannya akan berstatus sebagai terdakwa dalam persidangan di pengadilan.
KPK mengawal kedua penyuap tersebut ketat selama proses pemindahan dari Jakarta ke Kendari. Mereka didampingi oleh Tim Jaksa dan pengawal tahanan internal KPK. Ketika tiba di Kendari, mereka dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Kendari dan diawasi oleh personel Kejari dan Brimob Polda Sulawesi Tenggara.
Proses persidangan akan dimulai pada Rabu, 29 Oktober 2025, pukul 09.00 WITA. Keduanya akan dihadirkan secara langsung dalam persidangan.