Kasus Korupsi Investasi Fiktif Taspen Beririsan dengan Pasar Modal, KPK Menangani Kasus yang Melibatkan Mantan Dirut Taspen dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan.
Kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen telah menjadi kasus pertama yang beririsan dengan pasar modal, menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte. Dalam putusan Majelis Hakim, mantan Dirut PT Taspen dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan dikejutkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.
Gerefik Loserte menjelaskan bahwa dalam kasus ini, mantan Dirut Taspen melakukan investasi fiktif yang berbiaya Rp1 triliun dan memiliki sukuk ijarah default Rp200 miliar. Untuk menghilangkan beban kerugian tersebut, dia menanamkan duit Rp500 miliar dari portofolio dan menginjak utang sebanyak Rp200 miliar untuk menghilangkan beban tersebut.
"Kalau sifat investasi, rugi itu kecelakaan. Tapi, jika investasi yang dijadikan rugi, itu Tipikor," katanya menekankan bahwa dalam kasus ini, mantan Dirut Taspen melakukan tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.
Kasus ini dinyatakan sebagai kasus pertama di Indonesia yang melibatkan korupsi yang beririsan dengan pasar modal. Greafik mengatakan bahwa dalam kasus ini, mantan Dirut PT Taspen dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan juga divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.
Kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen telah menjadi kasus pertama yang beririsan dengan pasar modal, menurut Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Greafik Loserte. Dalam putusan Majelis Hakim, mantan Dirut PT Taspen dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan dikejutkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.
Gerefik Loserte menjelaskan bahwa dalam kasus ini, mantan Dirut Taspen melakukan investasi fiktif yang berbiaya Rp1 triliun dan memiliki sukuk ijarah default Rp200 miliar. Untuk menghilangkan beban kerugian tersebut, dia menanamkan duit Rp500 miliar dari portofolio dan menginjak utang sebanyak Rp200 miliar untuk menghilangkan beban tersebut.
"Kalau sifat investasi, rugi itu kecelakaan. Tapi, jika investasi yang dijadikan rugi, itu Tipikor," katanya menekankan bahwa dalam kasus ini, mantan Dirut Taspen melakukan tindak pidana korupsi yang beririsan dengan pasar modal.
Kasus ini dinyatakan sebagai kasus pertama di Indonesia yang melibatkan korupsi yang beririsan dengan pasar modal. Greafik mengatakan bahwa dalam kasus ini, mantan Dirut PT Taspen dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Sementara itu, mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM) Ekiawan juga divonis dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.