Kasus dugaan mark up pada proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCIC) yang disebut "Whoosh" akhirnya masuk tahap penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diketahui bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian KPK sejak dugaan korupsi terhadap proyek tersebut mengungkapkan diri.
Pada Senin (27/10/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan. Namun, Asep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang akan dilakukan oleh KPK.
Penyelidikan ini diharapkan untuk lebih rinci dan terperinci, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan kasus dugaan mark up pada proyek KCIC "Whoosh". Penjelasan lebih lanjut tentang penyelidikan ini akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kemarin, mantan Menkopolhukam era Presiden ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan korupsi di proyek KCIC "Whoosh" melalui YouTube pribadinya. Setelah itu, KPK menanggapi dan meminta Mahfud untuk menyampaikan laporan secara langsung serta menyerahkan bukti dan data yang ada jika memang mengetahui dugaan korupsi ini.
Namun, Mahfud MD tetap enggan untuk menyampaikan laporan tersebut. Menurutnya, KPK sebagai aparat penegak hukum (APH) sudah bisa melakukan penyelidikan awal tanpa adanya laporan dari pihak yang terkait.
Pada Senin (27/10/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa kasus ini sudah masuk tahap penyelidikan. Namun, Asep belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyelidikan yang akan dilakukan oleh KPK.
Penyelidikan ini diharapkan untuk lebih rinci dan terperinci, sehingga diharapkan dapat menyelesaikan kasus dugaan mark up pada proyek KCIC "Whoosh". Penjelasan lebih lanjut tentang penyelidikan ini akan disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Kemarin, mantan Menkopolhukam era Presiden ke-7 Joko Widodo, Mahfud MD, mengungkapkan dugaan korupsi di proyek KCIC "Whoosh" melalui YouTube pribadinya. Setelah itu, KPK menanggapi dan meminta Mahfud untuk menyampaikan laporan secara langsung serta menyerahkan bukti dan data yang ada jika memang mengetahui dugaan korupsi ini.
Namun, Mahfud MD tetap enggan untuk menyampaikan laporan tersebut. Menurutnya, KPK sebagai aparat penegak hukum (APH) sudah bisa melakukan penyelidikan awal tanpa adanya laporan dari pihak yang terkait.