Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi. Kasus pertama menyangkut penerimaan uang dari direktur utama RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma, sebesar Rp400 juta. Sugiri diduga menerima uang tersebut untuk mengamankan posisinya sebagai bupati.
Kasus kedua menyangkut penerimaan uang dari Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp325 juta. Uang tersebut diberikan kepada Sugiri untuk menghindari digantikan oleh Yunus sebagai direktur RSUD.
Kasus ketiga menyangkut penerimaan uang dari Sucipto, seorang pihak swasta yang bekerja sama dengan RSUD Ponorogo, senilai Rp500 juta. Uang tersebut diberikan kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik.
KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponerogu. Proyek tersebut sebesar Rp14 miliar dan Sucipto diduga memberikan fee ke Yunus sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Sugiri, Yunus, Agus Pramono, Sucipto, dan Singgih ADC Bupati Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.
Kasus kedua menyangkut penerimaan uang dari Agus Pramono, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, sebesar Rp325 juta. Uang tersebut diberikan kepada Sugiri untuk menghindari digantikan oleh Yunus sebagai direktur RSUD.
Kasus ketiga menyangkut penerimaan uang dari Sucipto, seorang pihak swasta yang bekerja sama dengan RSUD Ponorogo, senilai Rp500 juta. Uang tersebut diberikan kepada Sugiri melalui kerabatnya, Ninik.
KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponerogu. Proyek tersebut sebesar Rp14 miliar dan Sucipto diduga memberikan fee ke Yunus sekitar 10 persen dari nilai proyek.
Sugiri, Yunus, Agus Pramono, Sucipto, dan Singgih ADC Bupati Ponorogo diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi.