KPK menetapkan Fuad Hasan Masyhur sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Pemeriksaan ini dilakukan dalam lanjutan penyidikan perkara tersebut. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, menyatakan bahwa Fuad akan kooperatif memenuhi panggilan penyidik. "Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang," kata Budi.
Pemeriksaan ini dilakukan sebelumnya pada 23 Januari 2026, ketika KPK sudah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Selain itu, KPK juga telah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis beberapa waktu lalu.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun. Kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024, menetapkan pembagian kuota haji menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
Pemeriksaan ini dilakukan sebelumnya pada 23 Januari 2026, ketika KPK sudah memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Ario Bimo Nandito Ariotedjo. Selain itu, KPK juga telah memeriksa Ketua Bidang Ekonomi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Aizzudin dan Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzaki Kholis beberapa waktu lalu.
Kasus ini diduga merugikan negara hingga Rp1 triliun. Kuota haji tambahan yang menjadi objek perkara diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Menteri Agama saat itu Yaqut Cholil Qoumas pada tanggal 15 Januari 2024, menetapkan pembagian kuota haji menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.