KPK Geledah Rumah Wali Kota Madiun Maidi dan Orang Kepercayaannya, Lihat Apa yang Ditemukan!
Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdianto. Penyelidikan ini dilakukan setelah dugaan bahwa Maidi melakukan pemerasan dengan modus fee proyek dan CSR serta penerimaan gratifikasi.
Selama penyelidikan, KPK menemukan beberapa bukti yang menghubungkan Maidi dengan kasus korupsi tersebut. Diantaranya adalah sejumlah uang tunai yang ditemukan di rumah Maidi, serta beberapa dokumen yang dapat membantu memperkuat bukti awal.
Penggeledahan dilakukan pada rumah Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdianto. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang disita untuk memperkuat bukti awal dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dkk.
Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdianto. Selain itu, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Bukti-bukti ini dapat membantu memperkuat bukti awal dalam penyelidikan terhadap Maidi dan orang kepercayaannya. Penyelidikan ini masih berlangsung, namun telah menunjukkan bahwa terdapat dugaan korupsi yang signifikan dalam kasus ini.
Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdianto. Penyelidikan ini dilakukan setelah dugaan bahwa Maidi melakukan pemerasan dengan modus fee proyek dan CSR serta penerimaan gratifikasi.
Selama penyelidikan, KPK menemukan beberapa bukti yang menghubungkan Maidi dengan kasus korupsi tersebut. Diantaranya adalah sejumlah uang tunai yang ditemukan di rumah Maidi, serta beberapa dokumen yang dapat membantu memperkuat bukti awal.
Penggeledahan dilakukan pada rumah Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdianto. Penyidik menemukan sejumlah barang bukti elektronik (BBE) yang disita untuk memperkuat bukti awal dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Maidi dkk.
Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdianto. Selain itu, Maidi juga disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Bukti-bukti ini dapat membantu memperkuat bukti awal dalam penyelidikan terhadap Maidi dan orang kepercayaannya. Penyelidikan ini masih berlangsung, namun telah menunjukkan bahwa terdapat dugaan korupsi yang signifikan dalam kasus ini.