KPK telah melakukan penyelidikan yang agresif terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, dan rekan-rekannya. Selama beberapa hari terakhir, tim KPK telah menggeledah rumah Maidi di Rumah Walkot Madiun, tempat yang duga-duga sebagai basis operasional Maidi dalam melakukan penipuan dengan modus fee proyek dan CSR.
Tim penyelidik juga telah menggeledah rumah orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdianto. Penyelidikan ini dilakukan untuk mencari bukti yang lebih kuat dalam kasus dugaan pemerasan Maidi dengan beberapa pihak.
Dalam pengeledahan tersebut, tim KPK telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai yang belum diketahui nominalnya. Selain itu, juga ada beberapa dokumen yang disita sebagai bagian dari penyelidikan ini.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memperkuat bukti awal dalam operasi tangkap tangan terhadap Maidi dkk. Tim KPK juga telah menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti uang tunai dan dokumen yang duga-duga terkait dengan penipuan Maidi.
Dalam kasus ini, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdianto. Selain itu, juga ada beberapa pihak yang disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari Maidi dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Melanggar peraturan, Maidi duga-duga telah melakukan penipuan dengan beberapa modus, termasuk modus fee proyek dan CSR. Selain itu, juga ada penuduhan bahwa Maidi bersama-sama dengan Thariq melanggar beberapa pasal UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Perlu diingat bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan tim KPK sedang mencari bukti yang lebih kuat.
Tim penyelidik juga telah menggeledah rumah orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdianto. Penyelidikan ini dilakukan untuk mencari bukti yang lebih kuat dalam kasus dugaan pemerasan Maidi dengan beberapa pihak.
Dalam pengeledahan tersebut, tim KPK telah menyita sejumlah barang bukti elektronik dan uang tunai yang belum diketahui nominalnya. Selain itu, juga ada beberapa dokumen yang disita sebagai bagian dari penyelidikan ini.
Penyelidikan ini dilakukan untuk memperkuat bukti awal dalam operasi tangkap tangan terhadap Maidi dkk. Tim KPK juga telah menyita beberapa barang bukti lainnya, seperti uang tunai dan dokumen yang duga-duga terkait dengan penipuan Maidi.
Dalam kasus ini, Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah, dan Rochim Ruhdianto. Selain itu, juga ada beberapa pihak yang disebut menerima gratifikasi selama 2019-2022 dari Maidi dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Melanggar peraturan, Maidi duga-duga telah melakukan penipuan dengan beberapa modus, termasuk modus fee proyek dan CSR. Selain itu, juga ada penuduhan bahwa Maidi bersama-sama dengan Thariq melanggar beberapa pasal UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.
Perlu diingat bahwa penyelidikan ini masih dalam tahap awal dan tim KPK sedang mencari bukti yang lebih kuat.