KPK Geledah Rumah Rahma Nuviarini, Ketua PBSI Kota Madiun, Berkaitan Kasus Maidi
Kemarin malam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini. Penyelidikan ini dilakukan di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun. Dugaan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Mobil-mobil Toyota Innova hitam dikendarai oleh tim penyelidik KPK saat menggeledah rumah Rahma. Penggeledahan dilakukan dengan cara tertutup. Penyelidikan ini mungkin terkait dengan kasus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Pada saat penggeledahan, sekitar pukul 21.00 WIB, KPK terlihat keluar rumah dan menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar. Selain itu, tim penyelidik juga menyita aset berupa dua unit mobil dari rumah Rahma, yaitu satu mobil mewah merek Mercedes dan satu unit mobil Pajero.
Kemudian, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan CSR di Kota Madiun. Kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah (TM), juga ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026.
Dengan demikian, terungkap bahwa Rahma Nuviarini mungkin memiliki peran dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Kemarin malam, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua PBSI Kota Madiun, Rahma Nuviarini. Penyelidikan ini dilakukan di Jalan Setiaki Nomor 26, Kelurahan Ombo Ombo, Kota Madiun. Dugaan penyelidikan terkait dengan kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Mobil-mobil Toyota Innova hitam dikendarai oleh tim penyelidik KPK saat menggeledah rumah Rahma. Penggeledahan dilakukan dengan cara tertutup. Penyelidikan ini mungkin terkait dengan kasus imbalan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) serta gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Pada saat penggeledahan, sekitar pukul 21.00 WIB, KPK terlihat keluar rumah dan menyita sejumlah dokumen yang dimasukkan ke dalam koper besar. Selain itu, tim penyelidik juga menyita aset berupa dua unit mobil dari rumah Rahma, yaitu satu mobil mewah merek Mercedes dan satu unit mobil Pajero.
Kemudian, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun, Maidi, pada 19 Januari 2026 terkait imbalan proyek dan CSR di Kota Madiun. Kemudian, pada 20 Januari 2026, KPK mengumumkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka usai OTT tersebut.
Sementara itu, Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Rochim Ruhdiyanto (RR) selaku orang kepercayaan Maidi, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun nonaktif, Thariq Megah (TM), juga ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama sejak 20 Januari-8 Februari 2026.
Dengan demikian, terungkap bahwa Rahma Nuviarini mungkin memiliki peran dalam kasus korupsi yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.