Kemarin malam, tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan aksi geledah di rumah Kadis PUPR Madiun, Thariq Megah. Penanganan kasus korupsi yang menarik perhatian umum ini berkaitan dengan kejahatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi di Kota Madiun.
Dalam operasi tangkap tangan KPK, di geledahkan rumah Kadis DPMPTSP Madiun, Sumarno. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan di Madiun.
Saat ini, terduga Thariq Megah dan Sumarno bersangkutan dengan kasus pemerasan dana CSR. Tersebut juga telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 dan Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam operasi tangkap tangan KPK, di geledahkan rumah Kadis DPMPTSP Madiun, Sumarno. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa aksi ini dilakukan untuk mendalami mekanisme proyek pengadaan di Madiun.
Saat ini, terduga Thariq Megah dan Sumarno bersangkutan dengan kasus pemerasan dana CSR. Tersebut juga telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 dan Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.