KPK Gelondong Rumah Kadis PUPR dan DPMPTSP Madiun
Koreksi Korupsi Madiun Terus Berlanjut! - KPK meluncurkan operasi anti korupsi di dua lokasi, yaitu rumah pribadi Kadis PUPR Madiun dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan. Operasi ini dilakukan setelah kasus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima, KPK melakukan pengejaran terkait kasus tersebut karena ada dugaan permintaan fee proyek dari Maidi kepada pihak swasta. Namun, hasil penggeledahan ini belum ditemukan dan masih sedang berlangsung.
Saat ini, terdapat 9 orang di Madiun yang ditangkap dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin lalu. KPK juga menemukan adanya uang tunai sejumlah Rp550 juta yang disita, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Terdapat dugaan Maidi meminta uang senilai Rp600 juta kepada pihak developer melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Terdapat juga dugaan Maidi melakukan penerimaan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer dan disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim.
Maidi juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.
Koreksi Korupsi Madiun Terus Berlanjut! - KPK meluncurkan operasi anti korupsi di dua lokasi, yaitu rumah pribadi Kadis PUPR Madiun dan juga di rumah pribadi Kadis perizinan. Operasi ini dilakukan setelah kasus pemerasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi yang diterima, KPK melakukan pengejaran terkait kasus tersebut karena ada dugaan permintaan fee proyek dari Maidi kepada pihak swasta. Namun, hasil penggeledahan ini belum ditemukan dan masih sedang berlangsung.
Saat ini, terdapat 9 orang di Madiun yang ditangkap dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin lalu. KPK juga menemukan adanya uang tunai sejumlah Rp550 juta yang disita, dengan rincian Rp350 juta dari Rochim dan Rp200 juta dari Thariq.
Selain itu, KPK juga menemukan dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba. Terdapat dugaan Maidi meminta uang senilai Rp600 juta kepada pihak developer melalui perantara Rochim dalam dua kali transfer rekening.
Terdapat juga dugaan Maidi melakukan penerimaan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Di mana, uang tersebut diterima oleh Sri Kayatin dari pihak developer dan disalurkan kepada Maidi melalui perantara Rochim.
Maidi juga diduga melakukan penerimaan gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar. Maidi meminta fee sebesar 6 persen dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa atau kontraktor. Pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4 persen atau sekitar Rp200 juta.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Maidi selama 2019-2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.