KPK Tidak Sabar, Geledah Semua Lokasi Terkait Kasus Korupsi Sugiri Sancoko di Ponorogo. KPK berhasil menggeledah berbagai lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Rumah dinas Bupati Sugiri Sancoko, Kantor Bupati, Sekda, dan BPKSDM menjadi target pengeledahan. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah tersangka Sucipto, adik Sugiri, serta empat lokasi lainnya.
"Tujuan kami adalah untuk menemukan bukti yang kuat dalam kasus ini. Kami tidak sabar untuk melihat hasil pengeledahan ini," kata juru bicara KPK.
Penggeledahan di rumah dinas Bupati dilakukan secara komprehensif, termasuk menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Bahkan, penyidik juga menemukan uang yang belum disebutkan jenis mata uang dan jumlahnya. "Barang bukti yang kami amankan akan menjadi petunjuk bagi kami dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan meminta masyarakat Ponorogo untuk terus mendukung proses penegakan hukum ini. "Dalam proses penanganan perkara ini, kami mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.
Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dan Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat lalu.
Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus Mahatma yang ingin mempertahankan jabatannya dan menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan serta sejumlah gratifikasi.
Rumah dinas Bupati Sugiri Sancoko, Kantor Bupati, Sekda, dan BPKSDM menjadi target pengeledahan. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah tersangka Sucipto, adik Sugiri, serta empat lokasi lainnya.
"Tujuan kami adalah untuk menemukan bukti yang kuat dalam kasus ini. Kami tidak sabar untuk melihat hasil pengeledahan ini," kata juru bicara KPK.
Penggeledahan di rumah dinas Bupati dilakukan secara komprehensif, termasuk menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE). Bahkan, penyidik juga menemukan uang yang belum disebutkan jenis mata uang dan jumlahnya. "Barang bukti yang kami amankan akan menjadi petunjuk bagi kami dalam proses penanganan perkara ini," kata Budi.
KPK mengimbau seluruh pihak untuk kooperatif dan meminta masyarakat Ponorogo untuk terus mendukung proses penegakan hukum ini. "Dalam proses penanganan perkara ini, kami mengimbau agar para pihak kooperatif dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini," pungkasnya.
Sugiri Sancoko ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo dan Direktur Utama RSUD Dr Harjono Ponorogo. Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai terjadi operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat lalu.
Sugiri terjerat tiga perkara yaitu terkait dengan suap pengurusan jabatan, suap proyek pengadaan, dan gratifikasi. Dia diduga menerima Rp900 juta dari Yunus Mahatma yang ingin mempertahankan jabatannya dan menerima Rp1,4 miliar atas suap proyek pengadaan serta sejumlah gratifikasi.