KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen Terkait Pergeseran Anggaran.
Penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia (KPK) geledah kantor dinas pekerjaumum dan perumahan rakyat (PUPR) provinsi Riau yang disebabkan dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terhadap para kepala UPT di Dinas PUPR. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan pergeseran anggaran, yaitu kenaikan anggaran UPT dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) selama penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam kemarin. Jurus bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Dugaan pemerasan Gubernur Abdul Wahid terhadap para kepala UPT di Dinas PUPR disebabkan oleh pergeseran anggaran. Penyelidik menduga bahwa Gubernur Abdul Wahid meminta fee terkait kenaikan anggaran UPT dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Fee tersebut senilai Rp 7 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli Abdul Wahid dan kepala dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, f, dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam upaya mencegah dan menghentikan tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penyidik Kementerian Keuangan Republik Indonesia (KPK) geledah kantor dinas pekerjaumum dan perumahan rakyat (PUPR) provinsi Riau yang disebabkan dugaan pemerasan oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid terhadap para kepala UPT di Dinas PUPR. Penggeledahan itu dilakukan terkait dengan pergeseran anggaran, yaitu kenaikan anggaran UPT dari Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar.
KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) selama penggeledahan yang berlangsung selama beberapa jam kemarin. Jurus bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau.
Dugaan pemerasan Gubernur Abdul Wahid terhadap para kepala UPT di Dinas PUPR disebabkan oleh pergeseran anggaran. Penyelidik menduga bahwa Gubernur Abdul Wahid meminta fee terkait kenaikan anggaran UPT dari awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar. Fee tersebut senilai Rp 7 miliar.
Selain itu, KPK juga menetapkan Dani M Nursalam sebagai tenaga ahli Abdul Wahid dan kepala dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, f, dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penggeledahan ini merupakan langkah penting dalam upaya mencegah dan menghentikan tindak pidana korupsi di Indonesia.