KPK mengungkapkan bahwa politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Jejen Sayuti, diduga menerima uang dari dua pihak, yaitu Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dan Sarjan, seorang tersangka. Hal ini diperiksa langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama pemeriksaan terhadap Jejen sebagai saksi pada Selasa (27/1/2026).
Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, mengatakan bahwa Jejen duga mendapatkan uang dari Ade dan Sarjan. Tujuan dari aliran-aliran uang tersebut masih belum jelas dan akan terus didalami untuk melengkapi keterangan saksi lainnya dari kluster DPRD yang juga menerima uang terkait kasus ini.
Sementara itu, penyidik KPK juga menetapkan Ayah Ade HM Kunang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ade dan Sarjan, terungkap sejumlah pihak yang diduga menerima uang, termasuk Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono; dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno.
Budi mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diterima Nyumarno dari Sarjan senilai Rp600 juta. Sementara, uang yang diduga diterima oleh Ono dan Jejen belum diketahui jumlahnya hingga saat ini.
Budi Prasetyo, Jurubicara KPK, mengatakan bahwa Jejen duga mendapatkan uang dari Ade dan Sarjan. Tujuan dari aliran-aliran uang tersebut masih belum jelas dan akan terus didalami untuk melengkapi keterangan saksi lainnya dari kluster DPRD yang juga menerima uang terkait kasus ini.
Sementara itu, penyidik KPK juga menetapkan Ayah Ade HM Kunang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Ade dan Sarjan, terungkap sejumlah pihak yang diduga menerima uang, termasuk Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat dan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono; dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno.
Budi mengungkapkan bahwa jumlah uang yang diterima Nyumarno dari Sarjan senilai Rp600 juta. Sementara, uang yang diduga diterima oleh Ono dan Jejen belum diketahui jumlahnya hingga saat ini.