Pemeriksaan KPK menunjukkan PT Dosni Roha Logistik, milik Rudy Tanoe, melanggar perjanjian ketika menyalurkan bantuan sosial (bansos) ke masyarakat. Pihak KPK telah menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka selaku Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik. Perusahaan ini duga-duga melanggar kontrak dengan menyalurkan bansos yang tidak sesuai dengan perjanjian awal.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur, yaitu pendamping PKH Bangkalan, Dwi Hardini; pendamping PKH Banyuwangi, Manshur Musthofa; pendamping PKH Blitar, Moh Asrofi; pendamping PKH Bojonegoro, Ike Ernawati; dan pendamping PKH Bondowoso, Wawan Purwadi.
Saksi tersebut menjelaskan bahwa pihak DNR melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. KPK juga duga perusahaan ini melanggar kontrak karena meliputi kegiatan penyaluran bansos yang tidak sesuai dengan perjanjian.
KPK telah menetapkan Edi Suharto sebagai mantan Staf Ahli Mensos era Saifullah Yusuf sebagai tersangka. Selain itu, dua perusahaan lain juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur, yaitu pendamping PKH Bangkalan, Dwi Hardini; pendamping PKH Banyuwangi, Manshur Musthofa; pendamping PKH Blitar, Moh Asrofi; pendamping PKH Bojonegoro, Ike Ernawati; dan pendamping PKH Bondowoso, Wawan Purwadi.
Saksi tersebut menjelaskan bahwa pihak DNR melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. KPK juga duga perusahaan ini melanggar kontrak karena meliputi kegiatan penyaluran bansos yang tidak sesuai dengan perjanjian.
KPK telah menetapkan Edi Suharto sebagai mantan Staf Ahli Mensos era Saifullah Yusuf sebagai tersangka. Selain itu, dua perusahaan lain juga ditetapkan sebagai tersangka korporasi.