KPK menetapkan Rudy Tanoe sebagai tersangka kasus pengadaan jasa distribusi bansos beras dalam Program Keluarga Harapan tahun anggaran 2020. Perusahaan miliknya, PT Dosni Roha Logistik, menyalurkan bantuan sosial tidak sesuai dengan perjanjian awal.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mendapatkan informasi tentang pekerjaan DNR yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Saksi-saksi tersebut menjelaskan bahwa lingkup pekerjaan pihak DNR tidak sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka kasus ini, serta dua perusahaan lainnya sebagai tersangka koorporasi. KPK masih mencari dan menelusuri aliran uang untuk mengidentifikasi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam kasus ini, PT Dosni Roha Logistik melakukan penyaluran bansos kepada enam perusahaan subkontraktor di bawahnya, yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan tersebut.
KPK melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi di Kantor Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk mendapatkan informasi tentang pekerjaan DNR yang tidak sesuai dengan perencanaan awal. Saksi-saksi tersebut menjelaskan bahwa lingkup pekerjaan pihak DNR tidak sesuai dengan perencanaan.
Selain itu, KPK juga menetapkan Edi Suharto sebagai tersangka kasus ini, serta dua perusahaan lainnya sebagai tersangka koorporasi. KPK masih mencari dan menelusuri aliran uang untuk mengidentifikasi pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.
Dalam kasus ini, PT Dosni Roha Logistik melakukan penyaluran bansos kepada enam perusahaan subkontraktor di bawahnya, yang mendapatkan keuntungan dari pengadaan tersebut.