Wali Kota Madiun Maidi diduga menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi hingga Rp2,25 miliar. Menurut pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Maidi mendapatkan uang tersebut sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun pada periode 2019-2024, yang kemudian dilanjutkan pada periode 2025-2030.
Dalam periode pertama, yaitu kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp1,1 miliar dari beberapa pihak. Selain itu, dia juga mendapatkan Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening. Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang "sewa" selama 14 tahun.
Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, orang kepercayaan Maidi, melalui transfer rekening atas nama CV SA. Dengan demikian, total jumlah uang yang dinikmati Maidi mencapai Rp2,25 miliar.
Dalam periode pertama, yaitu kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp1,1 miliar dari beberapa pihak. Selain itu, dia juga mendapatkan Rp200 juta sebagai imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp5,1 miliar.
Pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening. Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun (STIKES Madiun) memberikan uang sebesar Rp350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang "sewa" selama 14 tahun.
Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR, orang kepercayaan Maidi, melalui transfer rekening atas nama CV SA. Dengan demikian, total jumlah uang yang dinikmati Maidi mencapai Rp2,25 miliar.