Dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 membawa Gus Alex ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, mantan Staf Khusus Menag era Yaqut Cholil Qoumas ini dicecar terkait aliran uang dari para biro travel haji ke pihak-pihak di Kemenag terkait kuota haji tambahan 2024. Gus Alex diduga menjadi salah satu perantara atas aliran uang tersebut.
Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Pengetahuan dan alur kejahatan menjadi kunci untuk menetralisasi proses korupsi tersebut.
Namun, Budi Prasetyo Jurubicara KPK belum menyebutkan jumlah uang yang mengalir melalui Gus Alex dalam pemeriksaan. "Nanti untuk jumlahnya biar lebih detail kami akan sampaikan pada saat konferensi pers ya", tutur Budi.
Dalam kasus ini, Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama. Mereka tidak boleh bepergian ke luar negeri. "Keduanya harus tetap berada di Indonesia", kata Budi.
Kasus ini dimulai dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, menurut Kemenag, kuota tersebut dibagikan secara tidak adil. Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas dianggap terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.
Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. Pengetahuan dan alur kejahatan menjadi kunci untuk menetralisasi proses korupsi tersebut.
Namun, Budi Prasetyo Jurubicara KPK belum menyebutkan jumlah uang yang mengalir melalui Gus Alex dalam pemeriksaan. "Nanti untuk jumlahnya biar lebih detail kami akan sampaikan pada saat konferensi pers ya", tutur Budi.
Dalam kasus ini, Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka bersama. Mereka tidak boleh bepergian ke luar negeri. "Keduanya harus tetap berada di Indonesia", kata Budi.
Kasus ini dimulai dari adanya pemberian kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebanyak 20.000 kuota. Namun, menurut Kemenag, kuota tersebut dibagikan secara tidak adil. Gus Alex dan Yaqut Cholil Qoumas dianggap terlibat dalam pembagian kuota haji tambahan tersebut yang ditujukan untuk mengurangi antrean haji reguler.