Tersangka Kasus Suap Perpajakan: KPK Terkait Dengan Konsultan
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan untuk memeriksa beberapa konsultan yang berstatus sebagai pihak berwenang dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. KPK akan menjelajah peran konsultan dalam memecahkan komunikasi antara petugas pajak dan wajib pajak.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyidik sedang mencari tahu bagaimana konsultan tersebut berpartisipasi dalam menjembatani kepentingan kedua pihak tersebut. Penyimpangan perpajakan diduga terjadi setelah komunikasi petugas dan wajib pajak terganggu.
Kemudian, KPK menunjukkan bahwa ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu DwB, Agus Syifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Dalam kasus ini, Abdul dan Edy dianggap sebagai pihak yang memberikan suap, sedangkan DwB, Agus, dan Askop dianggap sebagai penerima suap.
KPK juga menunjukkan bahwa tersangka-tersangkanya dianggap melanggar beberapa pasal undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Mereka mengaku menyesuaikan pidana sesuai dengan pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil tindakan untuk memeriksa beberapa konsultan yang berstatus sebagai pihak berwenang dalam kasus dugaan suap pengurangan pajak. KPK akan menjelajah peran konsultan dalam memecahkan komunikasi antara petugas pajak dan wajib pajak.
Menurut Budi Prasetyo, juru bicara KPK, penyidik sedang mencari tahu bagaimana konsultan tersebut berpartisipasi dalam menjembatani kepentingan kedua pihak tersebut. Penyimpangan perpajakan diduga terjadi setelah komunikasi petugas dan wajib pajak terganggu.
Kemudian, KPK menunjukkan bahwa ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu DwB, Agus Syifudin, Askob Bahtiar, Abdul Kadim Sahbudin, dan Edy Yulianto. Dalam kasus ini, Abdul dan Edy dianggap sebagai pihak yang memberikan suap, sedangkan DwB, Agus, dan Askop dianggap sebagai penerima suap.
KPK juga menunjukkan bahwa tersangka-tersangkanya dianggap melanggar beberapa pasal undang-undang tentang pemberantasan korupsi. Mereka mengaku menyesuaikan pidana sesuai dengan pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).