KPK Minta Eddy Sumarman Beri Penjelasan Tentang Kasus Korupsi Ijon Proyek Bekasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Eddy Sumarman, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, untuk diperiksa terkait dengan kasus korupsi ijon proyek yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif. Kesaksiannya diperlukan oleh penyidik KPK untuk membuat perkara suap ini semakin terang.
Selain Eddy, dua saksi lainnya juga dipanggil, yaitu Ronald Thomas dan Rizky Putradinata, yang berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Kabupaten Bekasi. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan dari pihak swasta. Mereka diduga telah menerima uang suap dalam jumlah besar, mencapai Rp9,5 miliar.
KPK hingga saat ini masih mencari tahu apakah Eddy terlibat dalam perkara ini. Namun, ayah Ade HM Kunang yang juga tersangka tidak mau berbicara tentang dugaan pemberian uang kepada Eddy.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil Eddy Sumarman, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bekasi, untuk diperiksa terkait dengan kasus korupsi ijon proyek yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif. Kesaksiannya diperlukan oleh penyidik KPK untuk membuat perkara suap ini semakin terang.
Selain Eddy, dua saksi lainnya juga dipanggil, yaitu Ronald Thomas dan Rizky Putradinata, yang berprofesi sebagai Jaksa di Kejari Kabupaten Bekasi. Mereka akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Tiga orang ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu Ade Kuswara, ayahnya HM Kunang, dan Sarjan dari pihak swasta. Mereka diduga telah menerima uang suap dalam jumlah besar, mencapai Rp9,5 miliar.
KPK hingga saat ini masih mencari tahu apakah Eddy terlibat dalam perkara ini. Namun, ayah Ade HM Kunang yang juga tersangka tidak mau berbicara tentang dugaan pemberian uang kepada Eddy.