KPK menggelar pemeriksaan terhadap mantan Direksi PGN yang terkait dengan jual beli gas dan rencana akuisisi. Mantan Direktur Utama PT PGN Hendi Prio Santoso dan Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energy (IAE) Asro Sadewo, disebut sebagai tersangka. Mereka ditargetkan karena dugaan melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses jual beli gas dan rencana akuisisi PT IAE oleh PT PGN.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk memperoleh informasi terkait dengan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE, serta rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN. Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah beberapa mantan pejabat PT PGN yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Tersangka ini didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam kasus ini, dugaan totalitas adalah Iswan, Asro Sudewo, Hedi Prio Santoso dan Yugi Prayanto yang didakwa melakukan pelanggaran dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pemeriksaan ini ditujukan untuk memperoleh informasi terkait dengan PJBG antara PT PGN dengan PT IAE, serta rencana akuisisi PT IAE/Isargas Group oleh PT PGN. Para saksi yang hadir dalam pemeriksaan tersebut adalah beberapa mantan pejabat PT PGN yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Tersangka ini didakwa melakukan penyalahgunaan kekuasaan dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain. Dalam kasus ini, dugaan totalitas adalah Iswan, Asro Sudewo, Hedi Prio Santoso dan Yugi Prayanto yang didakwa melakukan pelanggaran dalam Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.