pixeltembok
New member
KPK Kembali Periksa Eks Bendahara Amphuri dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan periksa terhadap eks bendahara Amphuri terkait kasus korupsi kuota haji. Hal ini merupakan kali ketiga KPK melakukan periksa kepada individu yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus korupsi kuota haji ini melibatkan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. "Awalnya ada dua asosiasi, tetapi ternyata jumlahnya meningkat menjadi 11 lebih banyak lagi, sehingga total ada 13 asosiasi," kata Asep.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji membutuhkan proses yang lama karena melibatkan sejumlah besar biro perjalanan haji. "Itu membuat penyidikan agak lama dan menyebabkan orang menjadi tidak sabaran, 'kenapa enggak cepat diumumkan?'" kata Asep.
Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa sejumlah biro travel telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kepada KPK. Namun, jumlah pengembalian uang bervariasi bergantung pada jumlah kuota haji khusus yang diterima masing-masing biro travel.
"Apa yang membuat pembagian kuota haji khusus seperti ini adalah karena menggunakan hukum ekonomi," kata Asep. "Semakin banyak permintaan maka semakin besar harga dikenakan." Contohnya, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tetapi kuotanya terbatas, yang paling berani membayar akan mendapatkan kuota.
Asep juga menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji khusus dalam kasus korupsi ini tidak dilakukan secara merata kepada seluruh biro travel. "Pembagiannya tidak rata," kata Asep. "Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu."
Oleh karena itu, KPK harus memverifikasi secara rinci jumlah kuota yang diterima masing-masing biro travel sebelum uang hasil dugaan rasuah itu dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengadakan periksa terhadap eks bendahara Amphuri terkait kasus korupsi kuota haji. Hal ini merupakan kali ketiga KPK melakukan periksa kepada individu yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi tersebut.
Menurut Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kasus korupsi kuota haji ini melibatkan sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji. "Awalnya ada dua asosiasi, tetapi ternyata jumlahnya meningkat menjadi 11 lebih banyak lagi, sehingga total ada 13 asosiasi," kata Asep.
Penyidikan kasus korupsi kuota haji membutuhkan proses yang lama karena melibatkan sejumlah besar biro perjalanan haji. "Itu membuat penyidikan agak lama dan menyebabkan orang menjadi tidak sabaran, 'kenapa enggak cepat diumumkan?'" kata Asep.
Selain itu, Asep juga menjelaskan bahwa sejumlah biro travel telah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 kepada KPK. Namun, jumlah pengembalian uang bervariasi bergantung pada jumlah kuota haji khusus yang diterima masing-masing biro travel.
"Apa yang membuat pembagian kuota haji khusus seperti ini adalah karena menggunakan hukum ekonomi," kata Asep. "Semakin banyak permintaan maka semakin besar harga dikenakan." Contohnya, ketika ada demand permintaan banyak orang yang mau berangkat naik haji, tetapi kuotanya terbatas, yang paling berani membayar akan mendapatkan kuota.
Asep juga menegaskan bahwa pembagian kuota tambahan haji khusus dalam kasus korupsi ini tidak dilakukan secara merata kepada seluruh biro travel. "Pembagiannya tidak rata," kata Asep. "Misalkan 10 ribu dibagi ke 400 travel, enggak begitu."
Oleh karena itu, KPK harus memverifikasi secara rinci jumlah kuota yang diterima masing-masing biro travel sebelum uang hasil dugaan rasuah itu dikembalikan ke negara sebagai barang bukti.