KPK Mencecar Wakil Ketua DPRD Bekasi Dalam Kasus Ade Kuswara
Kemarin (8/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, terkait dengan kasus aliran uang yang mencoratkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Penyidik KPK berfokus untuk memahami pengetahuan saksi tentang proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk hal-hal terkait dengan aliran-aliran uang yang berkaitan.
Aria Dwi Nugraha mengaku bahwa komunikasinya dengan Ade hanya sebagai bentuk pengawasan terkait APBD Kabupaten Bekasi. Dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal ini, tetapi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami pengetahuan saksi tersebut terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi.
Sementara itu, saksi lainnya yang dipanggil di hari yang sama, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, tidak memenuhi panggilan. Penyidik Budi Prasetyo mengatakan bahwa saksi tersebut tidak hadir sampai saat ini.
KPK juga sedang mendalami penerimaan lain oleh Ayah Ade, HM Kunang, yang juga tersangka dalam perkara ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan dalami tentang apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya dan seperti apa yang akan klarifikasi dengan saksi-saksi lainnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan Ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kemarin (8/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengejar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, terkait dengan kasus aliran uang yang mencoratkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara. Penyidik KPK berfokus untuk memahami pengetahuan saksi tentang proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk hal-hal terkait dengan aliran-aliran uang yang berkaitan.
Aria Dwi Nugraha mengaku bahwa komunikasinya dengan Ade hanya sebagai bentuk pengawasan terkait APBD Kabupaten Bekasi. Dia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut tentang hal ini, tetapi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik sedang mendalami pengetahuan saksi tersebut terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi.
Sementara itu, saksi lainnya yang dipanggil di hari yang sama, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, tidak memenuhi panggilan. Penyidik Budi Prasetyo mengatakan bahwa saksi tersebut tidak hadir sampai saat ini.
KPK juga sedang mendalami penerimaan lain oleh Ayah Ade, HM Kunang, yang juga tersangka dalam perkara ini. Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan dalami tentang apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya dan seperti apa yang akan klarifikasi dengan saksi-saksi lainnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan Ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Kunang senior juga merupakan Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.