KPK Mencecar Wakil DPRD Bekasi yang Duga Melibatkan Kasus Ade Kuswara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencecar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, terkait dengan kasus korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka. Penyidik telah mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.
Aria Dwi Nugraha mengaku bahwa komunikasinya dengan Ade hanya sebagai bentuk pengawasan terkait APBD Kabupaten Bekasi. Namun, penyidik tidak memenuhi panggilan dari saksi lainnya yang dipanggil di hari yang sama, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno.
Penyidik juga tengah mendalami penerimaan lain oleh Ayah Ade, HM Kunang, yang juga tersangka dalam perkara ini. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa penyidik akan dalami juga apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya dan seperti apa kita akan klarifikasi juga tentunya nanti dengan saksi-saksi lainnya.
Kasus ini melibatkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Penelitian KPK menunjukkan bahwa Ade dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada. Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan Ayahnya sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mencecar Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Aria Dwi Nugraha, terkait dengan kasus korupsi yang menjadikan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara, sebagai tersangka. Penyidik telah mendalami terkait dengan pengetahuan saksi ADN terkait dengan proyek-proyek pengadaan di Bekasi, termasuk soal aliran-aliran uang yang berkaitan dengan proyek-proyek tersebut.
Aria Dwi Nugraha mengaku bahwa komunikasinya dengan Ade hanya sebagai bentuk pengawasan terkait APBD Kabupaten Bekasi. Namun, penyidik tidak memenuhi panggilan dari saksi lainnya yang dipanggil di hari yang sama, yaitu Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno.
Penyidik juga tengah mendalami penerimaan lain oleh Ayah Ade, HM Kunang, yang juga tersangka dalam perkara ini. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa penyidik akan dalami juga apakah ada penerimaan-penerimaan lainnya dan seperti apa kita akan klarifikasi juga tentunya nanti dengan saksi-saksi lainnya.
Kasus ini melibatkan Ade dan ayahnya, HM Kunang, sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tipikor dan KUHP, serta ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Penelitian KPK menunjukkan bahwa Ade dan ayahnya melakukan praktik ijon, dengan meminta setoran kepada seorang penyedia proyek swasta, meski proyek yang dijanjikan belum ada. Penyidik mencatat total ijon proyek yang diterima Ade Kuswara bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diberikan dalam empat kali penyerahan melalui sejumlah perantara.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Ade dan Ayahnya sebagai dua dari tiga tersangka hasil OTT di Kabupaten Bekasi.