Korupsi di bidang haji menjadi sasaran penyelidikan, penuntutan, dan pemberhentian. Di antara korupsi yang terungkap adalah kasus KPK menyeruduk ex-Ketua Koperasi Amphuri, yang berusaha menggantung kuota haji tambahan.
Dalam beberapa hari terakhir, penyelidikan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebarluas akan penipuan dengan kuota haji tambahan. Dari berbagai sumber yang dikonfirmasi, kasus ini melibatkan ex-Ketua Koperasi Amphuri.
Ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah terlibat dalam penipuan dengan memberikan kuota haji tambahan kepada beberapa calon haji. Menurut informan dekat dengan Kemenag, ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah menerima uang tunai dari beberapa individu untuk memberikan kuota haji tambahan.
Kasus ini kemudian diterima oleh KPK dan dijadikan sebagai salah satu penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan, ternyata ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah menggunakan uang tunai tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatan pribadinya.
Penyelidikan ini juga menunjukkan bahwa ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah melakukan tindakan korupsi dengan skala yang cukup besar. Dengan demikian, Kasus ini kemudian dijadikan sebagai salah satu penyelidikan oleh KPK untuk menuntut hukuman kepada pelaku kasus tersebut.
Saat ini, ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah diberhentikan dan sedang dituntut hukuman oleh KPK. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kemenag dan KPK berharap dapat memberikan contoh bagi masyarakat Indonesia untuk melawan korupsi di bidang haji.
Dalam beberapa hari terakhir, penyelidikan dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebarluas akan penipuan dengan kuota haji tambahan. Dari berbagai sumber yang dikonfirmasi, kasus ini melibatkan ex-Ketua Koperasi Amphuri.
Ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah terlibat dalam penipuan dengan memberikan kuota haji tambahan kepada beberapa calon haji. Menurut informan dekat dengan Kemenag, ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah menerima uang tunai dari beberapa individu untuk memberikan kuota haji tambahan.
Kasus ini kemudian diterima oleh KPK dan dijadikan sebagai salah satu penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan, ternyata ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah menggunakan uang tunai tersebut untuk membiayai kegiatan-kegiatan pribadinya.
Penyelidikan ini juga menunjukkan bahwa ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah melakukan tindakan korupsi dengan skala yang cukup besar. Dengan demikian, Kasus ini kemudian dijadikan sebagai salah satu penyelidikan oleh KPK untuk menuntut hukuman kepada pelaku kasus tersebut.
Saat ini, ex-Ketua Koperasi Amphuri tersebut telah diberhentikan dan sedang dituntut hukuman oleh KPK. Penyelidikan yang dilakukan oleh Kemenag dan KPK berharap dapat memberikan contoh bagi masyarakat Indonesia untuk melawan korupsi di bidang haji.