KPK Mencecar Saiful Mujab, Direktur Kemenag, Soal Penyelenggaraan Haji Reguler
Pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap penyelenggaraan ibadah haji reguler menimbulkan perdebatan panas di kalangan pecatur. Sejak awal, para pejabat yang terkait dalam kasus ini, termasuk Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dituduh melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan bahwa pemeriksaan ini sangat penting karena terdampak secara langsung dari adanya diskresi tersebut. "Penyelenggaraan ibadah haji reguler memang salah satu yang terdampak dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," ujarnya.
Tembusan ini menyebut bahwa Saiful Mujab saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah. Kasus ini terjadi setelah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023 lalu.
Kasus ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024. Dalam surat tersebut, dia membagikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang kepada jemaah haji reguler dan kuota haji khusus.
Namun, menurut Budi Prasetyo, pembagian kuota ini tidak sesuai dengan norma. "Kuota haji khusus terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus," ujarnya. "Lebih dari itu, 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Jadi, tambahan kuota sebanyak 20.000 harus dibagikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen."
Dengan demikian, seharusnya jumlah haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara itu, haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, hal itu tidak terjadi. Kuota tambahan ini dibagi secara tidak adil, dengan 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini menimbulkan perdebatan panas di kalangan pecatur.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara ini, termasuk rumah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara ini telah disita, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.
Pemeriksaan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) terhadap penyelenggaraan ibadah haji reguler menimbulkan perdebatan panas di kalangan pecatur. Sejak awal, para pejabat yang terkait dalam kasus ini, termasuk Saiful Mujab, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, dituduh melakukan diskresi pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, mengatakan bahwa pemeriksaan ini sangat penting karena terdampak secara langsung dari adanya diskresi tersebut. "Penyelenggaraan ibadah haji reguler memang salah satu yang terdampak dari adanya diskresi pembagian kuota tambahan," ujarnya.
Tembusan ini menyebut bahwa Saiful Mujab saat ini menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Jawa Tengah. Kasus ini terjadi setelah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud, pada 19 Oktober 2023 lalu.
Kasus ini bermula dari Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, pada tanggal 15 Januari 2024. Dalam surat tersebut, dia membagikan kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang kepada jemaah haji reguler dan kuota haji khusus.
Namun, menurut Budi Prasetyo, pembagian kuota ini tidak sesuai dengan norma. "Kuota haji khusus terdiri dari jemaah haji khusus dan petugas haji khusus," ujarnya. "Lebih dari itu, 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler. Jadi, tambahan kuota sebanyak 20.000 harus dibagikan kepada jemaah haji reguler sebanyak 18.400 atau setara dengan 92 persen."
Dengan demikian, seharusnya jumlah haji reguler yang semula hanya 203.320 akan bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara itu, haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, hal itu tidak terjadi. Kuota tambahan ini dibagi secara tidak adil, dengan 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus. Hal ini menimbulkan perdebatan panas di kalangan pecatur.
Dalam penanganan kasus ini, KPK telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khusus Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik agen perjalanan haji dan umrah, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara ini, termasuk rumah kediaman Yaqut Cholil Qoumas di Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, serta ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Banyak barang bukti diduga terkait perkara ini telah disita, termasuk dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), kendaraan roda empat, dan properti.