Penyelenggaraan haji reguler terdampak oleh diskresi pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 orang, menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mata penyelidikan KPK muncul setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Dalam pertemuan itu, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh, namun pembagian tersebut tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji reguler, ada dua jenis kuota: haji khusus dan haji reguler. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, sedangkan kuota haji reguler diperuntukkan untuk 92 persen dari total kuota haji.
Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 orang akan bertambah menjadi 221.720, dan haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280. Namun, yang terjadi adalah pembagian kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa yang telah mendapatkan tambahan kuota itu, serta untuk mencegah adanya diskresi pembagian kuota tersebut. KPK juga menemukan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mata penyelidikan KPK muncul setelah Presiden RI ke-7 Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi, Mohammed bin Salman Al-Saud. Dalam pertemuan itu, tambahan kuota haji sebanyak 20.000 diperoleh, namun pembagian tersebut tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam proses penyelenggaraan ibadah haji reguler, ada dua jenis kuota: haji khusus dan haji reguler. Kuota haji khusus terdiri atas jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, sedangkan kuota haji reguler diperuntukkan untuk 92 persen dari total kuota haji.
Dengan tambahan kuota sebanyak 20.000, seharusnya haji reguler yang semula hanya 203.320 orang akan bertambah menjadi 221.720, dan haji khusus yang semula 17.680 akan bertambah menjadi 19.280. Namun, yang terjadi adalah pembagian kuota tersebut dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
KPK menyatakan bahwa penyelidikan ini dilakukan untuk mengetahui siapa-siapa yang telah mendapatkan tambahan kuota itu, serta untuk mencegah adanya diskresi pembagian kuota tersebut. KPK juga menemukan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.