KPK Membuka Peluang Penyelidikan Baru Terhadap Aswad Sulaiman, Mantan Bupati Konawe Utara Yang Dugaan Korupsi Di Tambang Nikel
Kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, baru-baru ini telah berhenti. Namun, peluang untuk melakukan penyelidikan baru atas kasus tersebut masih ada.
Kemudian dari laporan KPK, dilansir oleh tirto.id, terungkap bahwa mantan Bupati Konawe Utara ini masih memiliki peluang dijerat jika ditemukan bukti-bukti baru atau novum terkait dugaan korupsi yang dilakukannya.
Penghentian penyelidikan ini dibawa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara di perkara itu. BPK menyatakan bahwa tambang nikel yang belum dikelola dan tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, sehingga tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh lembaga tersebut.
Pihak KPK menjelaskan bahwa penyelidikan di atas masih dapat berlangsung jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa dari alat bukti nanti kita akan lihat kalau memang ada kebaruan bukti-bukti yang didapatkan, maka KPK terbuka untuk kemudian melakukan penanganan perkara itu.
Sementara itu, pelaran penghentian penyelidikan ini telah disampaikan kepada pihak tersangka dan dilakukan agar terdapat kepastian hukum bagi para pihak terkait.
Kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, baru-baru ini telah berhenti. Namun, peluang untuk melakukan penyelidikan baru atas kasus tersebut masih ada.
Kemudian dari laporan KPK, dilansir oleh tirto.id, terungkap bahwa mantan Bupati Konawe Utara ini masih memiliki peluang dijerat jika ditemukan bukti-bukti baru atau novum terkait dugaan korupsi yang dilakukannya.
Penghentian penyelidikan ini dibawa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara di perkara itu. BPK menyatakan bahwa tambang nikel yang belum dikelola dan tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah, sehingga tidak dapat dilakukan penghitungan kerugian negara oleh lembaga tersebut.
Pihak KPK menjelaskan bahwa penyelidikan di atas masih dapat berlangsung jika ada bukti-bukti baru yang ditemukan. Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK menyatakan bahwa dari alat bukti nanti kita akan lihat kalau memang ada kebaruan bukti-bukti yang didapatkan, maka KPK terbuka untuk kemudian melakukan penanganan perkara itu.
Sementara itu, pelaran penghentian penyelidikan ini telah disampaikan kepada pihak tersangka dan dilakukan agar terdapat kepastian hukum bagi para pihak terkait.