Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka peluang untuk melakukan penyelidikan baru terkait dugaan korupsi mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman. Hal ini terjadi karena penutupan perkara yang menjerat Aswad sebelumnya, yaitu kasus dugaan korupsi terkait tambang nikel di Konawe Utara, telah berakhir.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, KPK tidak akan menyerah dalam pemberantasan korupsi. Dia menyatakan bahwa tiap penanganan perkara harus dimulai dari alat bukti yang ada dan bahwa KPK siap untuk melakukan penyelidikan baru jika ditemukan bukti-bukti baru atau novum terkait kasus Aswad.
Aswad sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Namun, penutupan perkara ini dilakukan karena BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara, karena tambang yang belum dikelola dan tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
Saat ini, KPK telah membuka peluang untuk melakukan penyelidikan baru terkait kasus Aswad. Jika ditemukan bukti-bukti baru, maka KPK siap untuk melakukan penanganan perkara yang lebih dalam.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, KPK tidak akan menyerah dalam pemberantasan korupsi. Dia menyatakan bahwa tiap penanganan perkara harus dimulai dari alat bukti yang ada dan bahwa KPK siap untuk melakukan penyelidikan baru jika ditemukan bukti-bukti baru atau novum terkait kasus Aswad.
Aswad sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel di Konawe Utara. Namun, penutupan perkara ini dilakukan karena BPK tidak dapat melakukan penghitungan kerugian negara, karena tambang yang belum dikelola dan tidak tercatat sebagai keuangan negara atau daerah.
Saat ini, KPK telah membuka peluang untuk melakukan penyelidikan baru terkait kasus Aswad. Jika ditemukan bukti-bukti baru, maka KPK siap untuk melakukan penanganan perkara yang lebih dalam.