KPK Serahkan Tanah dan Bangunan Tertinggal Korupsi ke HAM
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset hasil rampasan negara sebesar Rp10,8 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang pernah dimiliki oleh Dadang Suganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Rumah Tangga Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.
Dalam acara penyerahan aset rampasan negara, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mengatakan bahwa aset ini akan digunakan sebagai pusat pengembangan dan pendidikan HAM. "Dengan nilai wajar mencapai Rp10.868.627.000, ini akan dipergunakan oleh Kementerian HAM khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia," kata Mugiyanto.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto menjelaskan bahwa aset tersebut telah disita sejak 2020 lalu. Ia menyatakan bahwa KPK memerlukan gedung tersebut untuk membuat Aklanisasi Korupsi dan Pencurian (AKL), namun dia memandang Kementerian HAM lebih membutuhkannya.
Setyo berharap dengan digunakananya aset dari KPK sebagai tempat pendidikan HAM, akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan HAM dan diskriminasi dapat dihilangkan. Ia juga membahas soal pencanangan penguatan zona integritas.
Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. "Makasih banyak kerena ini pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan ya, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban hak asasi manusia, bangsa Indonesia," kata Pigai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan aset hasil rampasan negara sebesar Rp10,8 miliar kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset tersebut berupa tanah dan bangunan yang pernah dimiliki oleh Dadang Suganda dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk Rumah Tangga Tinggi di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2012-2013.
Dalam acara penyerahan aset rampasan negara, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto mengatakan bahwa aset ini akan digunakan sebagai pusat pengembangan dan pendidikan HAM. "Dengan nilai wajar mencapai Rp10.868.627.000, ini akan dipergunakan oleh Kementerian HAM khususnya sebagai tempat untuk pusat pengembangan hak asasi manusia," kata Mugiyanto.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto menjelaskan bahwa aset tersebut telah disita sejak 2020 lalu. Ia menyatakan bahwa KPK memerlukan gedung tersebut untuk membuat Aklanisasi Korupsi dan Pencurian (AKL), namun dia memandang Kementerian HAM lebih membutuhkannya.
Setyo berharap dengan digunakananya aset dari KPK sebagai tempat pendidikan HAM, akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan HAM dan diskriminasi dapat dihilangkan. Ia juga membahas soal pencanangan penguatan zona integritas.
Sementara itu, Menteri HAM, Natalius Pigai menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. "Makasih banyak kerena ini pemberian ini akan menjadi pusat pendidikan ya, pusat persemaian manusia Indonesia, peradaban hak asasi manusia, bangsa Indonesia," kata Pigai.