KPK Serahkan Aset Rampasan Negara, Wajar Rp10,8 Miliar, Kementerian HAM
Aset yang diserahkan dari perkara korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemkab Bandung Tahun 2012-2013 tersebut ditempatkan di Sumedang, Jawa Barat dan berupa tanah senilai Rp10,8 miliar.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan negara kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset tersebut disita sejak 2020 silam dan merupakan keberhasilan dari perjuangan KPK dalam menghadapi korupsi.
Penyerahan aset ini dilakukan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, yang menyatakan bahwa aset tersebut akan digunakan sebagai tempat pusat pengembangan dan pendidikan hak asasi manusia di Indonesia.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan aset ini adalah hasil dari perbincangan dengan Kementerian HAM. Beliau menyatakan bahwa Kemenham membutuhkan aset tersebut lebih dahulu.
Setyo berharap dengan digunakannya aset tersebut sebagai tempat pendidikan, akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan dapat menghilangkan diskriminasi. Beliau juga membahas tentang pencanangan penguatan zona integritas.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan rasa terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. Ia menyatakan bahwa aset yang diserahkan akan digunakan sebagai pusat pendidikan hak asasi manusia di Indonesia dan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia.
Dengan demikian, keberhasilan penyerahan aset tersebut merupakan salah satu contoh dari perjuangan KPK dalam menghadapi korupsi.
Aset yang diserahkan dari perkara korupsi pengadaan tanah untuk RTH di Pemkab Bandung Tahun 2012-2013 tersebut ditempatkan di Sumedang, Jawa Barat dan berupa tanah senilai Rp10,8 miliar.
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset hasil rampasan negara kepada Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM). Aset tersebut disita sejak 2020 silam dan merupakan keberhasilan dari perjuangan KPK dalam menghadapi korupsi.
Penyerahan aset ini dilakukan oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, yang menyatakan bahwa aset tersebut akan digunakan sebagai tempat pusat pengembangan dan pendidikan hak asasi manusia di Indonesia.
Sementara itu, Ketua KPK, Setyo Budianto, menjelaskan bahwa keputusan untuk menyerahkan aset ini adalah hasil dari perbincangan dengan Kementerian HAM. Beliau menyatakan bahwa Kemenham membutuhkan aset tersebut lebih dahulu.
Setyo berharap dengan digunakannya aset tersebut sebagai tempat pendidikan, akan mempermudah segala urusan yang berkaitan dengan hak asasi manusia dan dapat menghilangkan diskriminasi. Beliau juga membahas tentang pencanangan penguatan zona integritas.
Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan rasa terima kasih kepada KPK atas penyerahan aset tersebut. Ia menyatakan bahwa aset yang diserahkan akan digunakan sebagai pusat pendidikan hak asasi manusia di Indonesia dan berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak asasi manusia.
Dengan demikian, keberhasilan penyerahan aset tersebut merupakan salah satu contoh dari perjuangan KPK dalam menghadapi korupsi.