Kasus Korupsi di Pemkab Bekasi Terungkap, Tersangka Menerima Uang Rp600 Juta
Dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Bekasi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengungkapkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu Nyumarno dari Fraksi PDIP, menerima uang Rp600 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, penerimaan uang dilakukan secara bertahap dan total sekitar Rp600 juta. Namun, Budi belum menjelaskan siapa penyumbang uang tersebut. Diungkapkan juga bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Nyumarno sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Nyumarno, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua politisi lainnya yaitu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PBB, Iin Farihin. Hingga saat ini, Iin masih menjalani pemeriksaan, sedangkan Aria telah diperiksa dan dilakukan pendalaman soal aliran uang dalam perkara ini.
Kasus korupsi di Pemkab Bekasi menunjukkan bahwa ada praktik ijon yang terjadi antara Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan penyedia proyek swasta bernama Sarjan. Mereka melakukan praktik ijon ini setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029. Penyidik mencatat bahwa total ijon proyek yang diterima Ade bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar.
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.
Dalam kasus korupsi yang terjadi di lingkungan Pemkab Bekasi, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) telah mengungkapkan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Bekasi, yaitu Nyumarno dari Fraksi PDIP, menerima uang Rp600 juta dari tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, penerimaan uang dilakukan secara bertahap dan total sekitar Rp600 juta. Namun, Budi belum menjelaskan siapa penyumbang uang tersebut. Diungkapkan juga bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Nyumarno sebagai saksi dalam kasus ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Selain Nyumarno, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua politisi lainnya yaitu anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi Gerindra, Aria Dwi Nugraha, dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PBB, Iin Farihin. Hingga saat ini, Iin masih menjalani pemeriksaan, sedangkan Aria telah diperiksa dan dilakukan pendalaman soal aliran uang dalam perkara ini.
Kasus korupsi di Pemkab Bekasi menunjukkan bahwa ada praktik ijon yang terjadi antara Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, dan penyedia proyek swasta bernama Sarjan. Mereka melakukan praktik ijon ini setelah Ade dilantik sebagai Bupati Bekasi periode 2024-2029. Penyidik mencatat bahwa total ijon proyek yang diterima Ade bersama ayahnya mencapai Rp9,5 miliar.
KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan ditahan untuk 20 hari pertama sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.