Bakal Hadir KPK di Sidang Paulus Tannos, Apa Yang Mereka Ketawarupan?
KPK akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung di sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura. Proses ini telah dimulai sejak pemerintah mengajukan permintaan ekstradisi pada 20 Februari 2025.
KPK memiliki keinginan untuk memastikan praperadilan yang diajukan kembali oleh buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan menghambat proses ekstradisi. Mereka telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi, seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge, affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, dan annex.
Paulus Tannos dulu menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia kemudian melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
KPK memastikan bahwa proses ekstradisi tersebut tidak akan terganggu dengan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Mereka telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi dan berharap dapat menghadirkan kebenaran dalam sidang tersebut.
KPK akan menghadirkan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung di sidang ekstradisi buronan Paulus Tannos di Singapura. Proses ini telah dimulai sejak pemerintah mengajukan permintaan ekstradisi pada 20 Februari 2025.
KPK memiliki keinginan untuk memastikan praperadilan yang diajukan kembali oleh buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak akan menghambat proses ekstradisi. Mereka telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi, seperti formal request, certificate of authentication, summary of facts, charge, affidavit investigator, affidavit prosecutor, arrest warrant, written confirmation form AG, dan annex.
Paulus Tannos dulu menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus e-KTP yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,3 triliun. Dia kemudian melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah sejak 19 Oktober 2021.
KPK memastikan bahwa proses ekstradisi tersebut tidak akan terganggu dengan praperadilan yang diajukan Paulus Tannos. Mereka telah melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk ekstradisi dan berharap dapat menghadirkan kebenaran dalam sidang tersebut.