KPK Dampak Penyidikan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau Abdul Wahid
Operasi tangkap tangan di rumah dinas gubernur Riau Abdul Wahid yang dilaksanakan Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu, ternyata menyebabkan penyidik mendapatkan sejumlah bukti yang berupa dokumen dan barang elektronik.
Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan rumah dinas gubernur Riau Abdul Wahid. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi Prasetya, Juru Bicara KPK.
Selanjutnya, enyidik akan mengekstrasi dan menganalisis bukt-bukti yang diperoleh. Penyelidikan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus penggunaan uang publicis oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
Kasus tersebut mengacu pada penggunaan uang pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid dari Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau selama periode Juni hingga November 2025. Kasus tersebut melibatkan setoran uang sebesar Rp4,05 miliar yang diserahkan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
Penyelidikan KPK juga menemukan bahwa dana yang diserahkan tersebut merupakan permintaan dari Gubernur Riau Abdul Wahid kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau. Namun, pengepulan uang tersebut dikenal dengan istilah "jatah preman" di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Selanjutnya, KPK juga menyelidiki penggunaan uang pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid yang diserahkan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar Rp1 juta dan sisanya diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan.
Penyelidikan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.
Operasi tangkap tangan di rumah dinas gubernur Riau Abdul Wahid yang dilaksanakan Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari yang lalu, ternyata menyebabkan penyidik mendapatkan sejumlah bukti yang berupa dokumen dan barang elektronik.
Penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan rumah dinas gubernur Riau Abdul Wahid. "Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," kata Budi Prasetya, Juru Bicara KPK.
Selanjutnya, enyidik akan mengekstrasi dan menganalisis bukt-bukti yang diperoleh. Penyelidikan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus penggunaan uang publicis oleh Gubernur Riau Abdul Wahid.
Kasus tersebut mengacu pada penggunaan uang pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid dari Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau selama periode Juni hingga November 2025. Kasus tersebut melibatkan setoran uang sebesar Rp4,05 miliar yang diserahkan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.
Penyelidikan KPK juga menemukan bahwa dana yang diserahkan tersebut merupakan permintaan dari Gubernur Riau Abdul Wahid kepada Sekretaris Dinas PUPR-PKPP dan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI Dinas PUPR-PKPP Riau. Namun, pengepulan uang tersebut dikenal dengan istilah "jatah preman" di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau.
Selanjutnya, KPK juga menyelidiki penggunaan uang pribadi Gubernur Riau Abdul Wahid yang diserahkan oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda sebesar Rp1,6 miliar pada Juni 2025. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid sebesar Rp1 juta dan sisanya diserahkan kepada Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan.
Penyelidikan ini dilakukan untuk menyelidiki kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau.