KPK Buka Siasat Penghasilan dan Aset Ridwan Kamil terkait Kasus BJB
Bareskrim Polri, 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut penghasilan dan aset mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di balut dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa KPK akan membandingkan penghasilan resmi dan dugaan penghasilan tidak resmi milik RK untuk mengetahui kewajirannya dalam kasus ini.
"Kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa," kata Budi.
Salah satu dugaan korupsi yang menarik perhatian KPK adalah pengaliran uang dari BJB kepada RK. Dalam kasus ini, RK masih berstatus sebagai saksi, sedangkan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi dan eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto.
Sementara itu, KPK juga turut membuka kesempatan untuk memeriksa selebgram, Lisa Mariana, dan aktris, Aura Kasih, yang diperkirakan menerima uang dari RK.
Bareskrim Polri, 2025. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap mengusut penghasilan dan aset mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), di balut dugaan korupsi terkait pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) 2021-2023.
Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, mengatakan bahwa KPK akan membandingkan penghasilan resmi dan dugaan penghasilan tidak resmi milik RK untuk mengetahui kewajirannya dalam kasus ini.
"Kemudian terkait dengan aset-aset yang dimiliki, semuanya itu disandingkan, kewajarannya seperti apa," kata Budi.
Salah satu dugaan korupsi yang menarik perhatian KPK adalah pengaliran uang dari BJB kepada RK. Dalam kasus ini, RK masih berstatus sebagai saksi, sedangkan KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Dirut BJB, Yuddy Renaldi dan eks Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto.
Sementara itu, KPK juga turut membuka kesempatan untuk memeriksa selebgram, Lisa Mariana, dan aktris, Aura Kasih, yang diperkirakan menerima uang dari RK.