Aku serius banget dengar itu! KPK jadi punya AI buat survei LHKPN, ini seperti kecerdasan super di Indonesia
! Aku pikir itu bakal sangat bermanfaat buat mencegah korupsi dan keterlibatan birokrasi yang bikin lama proses pengawasan. Tapi, aku juga khawatir AI jadi alat yang salah digunakan... siapa yang nanti akan mengontrol AI itu? KPK atau lembaga lain? Aku harap KPK bisa menjelaskan bagaimana mereka nanti mengintegrasikan AI ini ke dalam sistem pengawasan LHKPN. Semoga bisa meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengawasan! 
