Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengadopsi teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memperkuat pengawasan terhadap kekayaan penyelenggara negara. Menurut Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pihaknya mulai menggunakan AI untuk mendeteksi ketidakwajaran dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak tahun 2025.
Dengan teknologi ini, efektivitas pemeriksaan di tengah ratusan ribu wajib lapor yang terdaftar dapat meningkat drastis. KPK telah melakukan uji coba langsung terhadap ribuan profil penyelenggara negara dan hasilnya menunjukkan bahwa teknologi AI dapat memberikan penilaian cepat terhadap akurasi data yang dilaporkan, termasuk memberikan peringatan khusus bagi laporan yang dianggap mencurigakan.
Selain itu, KPK juga memperkuat basis data dengan mengintegrasikan sistem internal mereka dengan data kependudukan nasional guna mempertajam hasil analisis AI. Langkah ini bertujuan agar tidak ada lagi pejabat yang bisa menyembunyikan aset di balik identitas yang tidak sinkron.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penggunaan teknologi tinggi ini bukan sekadar untuk formalitas administratif, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dilaporkan oleh pejabat negara adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tapi yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut.
Menurut data yang diterima, KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 341 laporan sepanjang tahun 2025, angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Selain itu, total wajib lapor yang terdata saat ini mencapai 415.062 orang.
Dengan teknologi ini, efektivitas pemeriksaan di tengah ratusan ribu wajib lapor yang terdaftar dapat meningkat drastis. KPK telah melakukan uji coba langsung terhadap ribuan profil penyelenggara negara dan hasilnya menunjukkan bahwa teknologi AI dapat memberikan penilaian cepat terhadap akurasi data yang dilaporkan, termasuk memberikan peringatan khusus bagi laporan yang dianggap mencurigakan.
Selain itu, KPK juga memperkuat basis data dengan mengintegrasikan sistem internal mereka dengan data kependudukan nasional guna mempertajam hasil analisis AI. Langkah ini bertujuan agar tidak ada lagi pejabat yang bisa menyembunyikan aset di balik identitas yang tidak sinkron.
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa penggunaan teknologi tinggi ini bukan sekadar untuk formalitas administratif, melainkan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dilaporkan oleh pejabat negara adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Diharapkan bukan hanya sekedar lapor, tapi yang diutamakan adalah kebenaran daripada isi LHKPN tersebut.
Menurut data yang diterima, KPK telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 341 laporan sepanjang tahun 2025, angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan hasil pemeriksaan tahun sebelumnya. Selain itu, total wajib lapor yang terdata saat ini mencapai 415.062 orang.