KPID DKI Jakarta: Menilai Pentingnya Penyesuaian UU Penyiaran untuk Meningkatkan Peran Televisi
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengutuk kebutuhan penyesuaian Undang-Undang Penyiaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran televisi sebagai media informasi yang kredibel, edukatif, dan berlandaskan regulasi penyiaran.
Pengembangan media digital dan media sosial yang semakin mempengaruhi pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat membuat ada kebutuhan pengaturan baru untuk melindungi Penyampaian Informasi yang diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, KPID DKI Jakarta mengajukan pendapat bahwa UU penyiaran perlu disesuaikan agar dapat menyesuaikan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi lembaga, serta pengembangan kebijakan sistem penyiaran di tingkat pusat dan daerah, KPID DKI Jakarta melaksanakan berbagai kegiatan strategis. Salah satu kegiatan tersebut adalah kunjungan audiensi ke KPI Pusat, kunjungan ke EMTEK Media, serta penerimaan kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi.
Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara lembaga-lembaga penyiaran, serta pengembangan kebijakan sistem penyiaran yang lebih baik. KPID DKI Jakarta percaya bahwa televisi tetap memiliki peran penting sebagai media yang diawasi secara ketat, mampu menjadi perekat sosial, sarana edukasi, dan kontrol sosial dalam era informasi digital.
Namun, KPID juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas penyiaran. Mereka mengajak masyarakat untuk tetap menjadikan televisi sebagai rujukan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Dalam keseluruhan, KPID DKI Jakarta percaya bahwa penyesuaian UU Penyiaran adalah langkah penting untuk meningkatkan peran televisi dalam masyarakat.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengutuk kebutuhan penyesuaian Undang-Undang Penyiaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran televisi sebagai media informasi yang kredibel, edukatif, dan berlandaskan regulasi penyiaran.
Pengembangan media digital dan media sosial yang semakin mempengaruhi pola komunikasi dan penyebaran informasi di masyarakat membuat ada kebutuhan pengaturan baru untuk melindungi Penyampaian Informasi yang diterima oleh masyarakat. Oleh karena itu, KPID DKI Jakarta mengajukan pendapat bahwa UU penyiaran perlu disesuaikan agar dapat menyesuaikan dengan kemajuan teknologi dan kebutuhan masyarakat.
Untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi lembaga, serta pengembangan kebijakan sistem penyiaran di tingkat pusat dan daerah, KPID DKI Jakarta melaksanakan berbagai kegiatan strategis. Salah satu kegiatan tersebut adalah kunjungan audiensi ke KPI Pusat, kunjungan ke EMTEK Media, serta penerimaan kunjungan kerja DPRD Provinsi Jambi.
Rangkaian kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara lembaga-lembaga penyiaran, serta pengembangan kebijakan sistem penyiaran yang lebih baik. KPID DKI Jakarta percaya bahwa televisi tetap memiliki peran penting sebagai media yang diawasi secara ketat, mampu menjadi perekat sosial, sarana edukasi, dan kontrol sosial dalam era informasi digital.
Namun, KPID juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk meningkatkan kualitas penyiaran. Mereka mengajak masyarakat untuk tetap menjadikan televisi sebagai rujukan informasi yang berkualitas dan bertanggung jawab.
Dalam keseluruhan, KPID DKI Jakarta percaya bahwa penyesuaian UU Penyiaran adalah langkah penting untuk meningkatkan peran televisi dalam masyarakat.