Pemerintah diwajibkan mengembalikan status keanggotaan BPJS Kesehatan bagi ratusan orang yang sebelumnya terdaftar sebagai peserta BPJS PBI tetapi dicabut karena penyesuaian data kependudukan. Pasien hemodialisis dan cuci darah terpaksa membayar uang Rp100.000 hingga Rp200.000 untuk bisa kembali terdaftar keanggotaan BPJS Kesehatan.
Banyak orang yang mengeluarkan biaya tersebut sehingga tidak mampu lagi untuk membayar iuran bulanan. "Oh, banyak! 90% mah melakukan itu," kata Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir. Mereka meminta pemerintah merubah status keanggotaan BPJS PBI kembali agar pasien tersebut bisa terus melakukan cuci darah tanpa harus membayar uang yang besar.
KPCDI mengatakan bahwa ada juga yang biaya pendaftarannya dibantu oleh organisasi, tetapi hal itu tidak bisa dilakukan secara berkelanjutan. Tony menuturkan bahwa hingga hari ini tidak ada komunikasi dengan Kementerian Sosial dan data pasien yang sudah sempat dikonfirmasi untuk keanggotaan BPJS PBI-nya aktif kembali belum juga berhasil dilakukan.
" itu kita minta pertanggungjawaban hukumnya dan minta dikembalikan gitu," ujar Tony. Dia juga menilai bahwa tidak adanya pencocokan langsung ke lapangan oleh Kementerian Sosial adalah bentuk negara tidak bekerja dan memberikan hak kesehatan bagi masyarakat.
Banyak orang yang mengeluarkan biaya tersebut sehingga tidak mampu lagi untuk membayar iuran bulanan. "Oh, banyak! 90% mah melakukan itu," kata Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Samosir. Mereka meminta pemerintah merubah status keanggotaan BPJS PBI kembali agar pasien tersebut bisa terus melakukan cuci darah tanpa harus membayar uang yang besar.
KPCDI mengatakan bahwa ada juga yang biaya pendaftarannya dibantu oleh organisasi, tetapi hal itu tidak bisa dilakukan secara berkelanjutan. Tony menuturkan bahwa hingga hari ini tidak ada komunikasi dengan Kementerian Sosial dan data pasien yang sudah sempat dikonfirmasi untuk keanggotaan BPJS PBI-nya aktif kembali belum juga berhasil dilakukan.
" itu kita minta pertanggungjawaban hukumnya dan minta dikembalikan gitu," ujar Tony. Dia juga menilai bahwa tidak adanya pencocokan langsung ke lapangan oleh Kementerian Sosial adalah bentuk negara tidak bekerja dan memberikan hak kesehatan bagi masyarakat.