Kasus Ibu Hamil Ditolak RS Berujung Meninggal di Papua: KPAI Telusuri
Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memutuskan untuk melakukan penelusuran terkait kasus ibu hamil yang meninggal setelah diloloskan dari rumah sakit (RS) berulang kali. Ibu hamil tersebut, bernama Irene Sokoy, dinyatakan memiliki anak dalam kandungan yang tak bernyawa.
Menurut Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, pihaknya masih belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus ini. Namun, KPAI akan segera melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.
Margaret menjelaskan bahwa setiap anak, bahkan yang masih di dalam kandungan, memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Ia menilai bahwa penolakan pasien oleh RS merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana.
Kemenkes telah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Irene. Tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Panjutan tengah melakukan investigasi kasus ini bersama Dinas Kesehatan setempat. Namun, kini saatnya KPAI untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini.
KPAI akan segera mengumpulkan fakta dan bukti terkait kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang. Pihak KPAI juga akan melakukan evaluasi terkait kebijakan dan proses kerja RS tersebut dalam menangani kasus-kasus seperti ini.
Pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah memutuskan untuk melakukan penelusuran terkait kasus ibu hamil yang meninggal setelah diloloskan dari rumah sakit (RS) berulang kali. Ibu hamil tersebut, bernama Irene Sokoy, dinyatakan memiliki anak dalam kandungan yang tak bernyawa.
Menurut Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, pihaknya masih belum mendapatkan laporan resmi terkait kasus ini. Namun, KPAI akan segera melakukan penelusuran terhadap kasus tersebut untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014.
Margaret menjelaskan bahwa setiap anak, bahkan yang masih di dalam kandungan, memiliki hak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya. Ia menilai bahwa penolakan pasien oleh RS merupakan pelanggaran UU Kesehatan yang dapat mengarah ke unsur pidana.
Kemenkes telah menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Irene. Tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Panjutan tengah melakukan investigasi kasus ini bersama Dinas Kesehatan setempat. Namun, kini saatnya KPAI untuk melakukan penelusuran lebih lanjut terkait kasus ini.
KPAI akan segera mengumpulkan fakta dan bukti terkait kasus ini untuk memastikan bahwa hak-hak anak yang dilindungi sesuai dengan Undang-Undang. Pihak KPAI juga akan melakukan evaluasi terkait kebijakan dan proses kerja RS tersebut dalam menangani kasus-kasus seperti ini.